Jakarta, PR Politik – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar 50 persen kuota petugas haji mulai tahun 2026 diisi oleh personel TNI dan Polri. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat harmonisasi Revisi Undang-Undang Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang digelar Baleg DPR RI pada Kamis (27/11/2025).
“Saya ngusulin kemarin, Pak. Saya enggak tahu sudah diketok atau belum diketok, supaya petugas haji itu lebih banyak dari tentara saja. Minimal 50 persen malah saya usul kemarin itu. Tentara, polisi, ya, gabung,” ujar Saleh di Gedung DPR RI.
Selain TNI dan Polri, Saleh juga mendorong agar petugas haji tahun 2026 diperkuat unsur tenaga kesehatan demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah.
“Ditambah satu lagi yang kesehatan. Kalau kesehatan kan ahli semua tuh. Dan karena kalau tentara enggak ada takutnya, Pak, memang petarung, pejuang, begitu,” kata Saleh.
Menurut Saleh, penugasan personel TNI dan Polri dapat menghilangkan praktik pemberangkatan petugas haji yang kerap dijadikan hadiah politik oleh kepala daerah.
“Dulu, pada Undang-Undang lama, itu petugas haji itu kan jumlahnya sangat banyak, Pak, dan itu perwakilan dari kabupaten/kota. Dan kadang-kadang yang berangkat itu adalah mereka yang tim sukses, nih,” ucapnya.
Politikus PAN itu mencontohkan pola pemberangkatan tim sukses yang lazim terjadi.
“Jadi, kalau Pak Sudin (misalnya) jadi gubernur, seluruh tim sukses digilir tuh tiap tahun. Tahun ini kamu, tahun ini sampai lima tahun berangkat semua nih, tim sukses,” tuturnya.
Saleh menegaskan bahwa keterlibatan TNI dan Polri diharapkan mampu mempertegas fungsi petugas haji sebagai pelayan jemaah, bukan sebagai celah pemberangkatan haji gratis dengan kedok tugas.
“Petugas haji itu jangan sampai dia jadi petugas malah justru naik haji. Naik haji itu sambilan. Bukan berarti dia petugas haji utamanya naik haji,” pungkasnya.
Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah menyepakati pembagian kuota jemaah haji reguler 2026 di setiap provinsi. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa pembagian kuota mempertimbangkan jumlah calon jemaah serta lama masa tunggu pada masing-masing wilayah.
“Komposisi ini menjadikan daftar tunggu jemaah haji Indonesia rata-rata sama, yaitu sekitar 26 tahun,” ujar Marwan dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Rapat tersebut juga menyetujui biaya haji 2026 sebesar Rp 87,4 juta per jemaah, dengan porsi pembayaran jemaah sebesar Rp 54,1 juta. Total kuota jemaah haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, dialokasikan untuk jemaah reguler sesuai ketentuan yang berlaku.















