Andi Achmad Dara: PTPN I Regional 8 Harus Segera Temukan Solusi atas Kerugian Perdata

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andi Achmad Dara | Foto: DPR RI (dok)

Makassar, PR Politik – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andi Achmad Dara, menegaskan pentingnya PTPN I Regional 8 untuk segera mencari solusi atas persoalan kerugian perdata yang tengah dihadapi perusahaan. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan monitoring terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada pengelolaan program Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).

“Kita hadir dalam rangka monitoring dari temuan BPK kepada PTPN I Regional 8, bagaimana bersama-sama bisa menemukan solusi juga kepada PTPN. Bagaimana menyikapi dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul, khususnya masalah kerugian perdata,” ujar Andi saat ditemui di Kantor PTPN I Regional 8, Kamis (22/5/25).

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menyoroti kegamangan perusahaan dalam menghadapi beban kerugian akibat penugasan sebagai penjamin (avalis) dalam proyek kemitraan dengan sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di masa lalu.

“Mereka sudah melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan dan kelihatan ada kegamangan, karena dulu ada satu penugasan untuk menjadi avalis,” ungkapnya.

Data yang terungkap menunjukkan bahwa PTPN I Regional 8 menanggung utang bank sebesar Rp127,34 miliar terkait pembangunan dan pengelolaan kebun sawit KKPA. Selain itu, terdapat Cost Over Run (COR) sebesar Rp24,23 miliar, sehingga total kerugian yang harus diselesaikan mencapai Rp151,57 miliar.

Sebagai bentuk tanggung jawab, PTPN I Regional 8 telah menyampaikan sejumlah surat kepada pemegang saham mengenai kondisi tersebut, termasuk surat terakhir nomor RH8A-RH/HO/2024.07.27-1 tertanggal 27 Juli 2024 yang memuat tindak lanjut rekomendasi BPK RI hasil pemeriksaan tahun 2018–2019.

Meski demikian, PTPN I Regional 8 menghadapi kendala dalam penyelesaian masalah ini, seperti tutupnya atau bubarnya beberapa KUD yang menghambat proses penagihan. Selain itu, ada indikasi tumpang tindih lahan dan pemindahtanganan aset tanpa persetujuan perusahaan. Pihak perbankan yang terlibat dianggap kurang aktif dalam penyelesaian, walaupun masih kooperatif dalam penyediaan data dan informasi.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto Tegaskan Pembenahan Menyeluruh Sistem Pupuk Nasional dari Hulu ke Hilir

Untuk itu, PTPN I Regional 8 tengah melakukan inventarisasi ulang terhadap petani dan areal definitif dalam objek KKPA guna memperjelas status kepemilikan kebun yang tergabung dalam KUD. Langkah ini diharapkan dapat mendukung proses hukum dan administratif ke depan.

Di akhir pernyataannya, Andi berharap semua pihak dapat bekerja sama menyelesaikan persoalan ini.

“Menurut saya kita dengan pertemuan ini kita bisa sama-sama mencari mencarikan solusi ya, agar mereka tidak terbebani terlalu berat,” pungkasnya.

 

Sumber: kabargolkar.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru