Amelia Anggraini Desak Kementerian Komunikasi dan Digital Jaga Ruang Digital Indonesia dari Konten Negatif

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, menekankan pentingnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dari konten negatif, termasuk judi online (judol) yang dapat merugikan masyarakat dan merusak tatanan sosial ekonomi.

Dengan berkembangnya teknologi dan semakin canggihnya modus operandi pelaku, diperlukan langkah-langkah pengawasan yang lebih inovatif dan kolaboratif, baik melalui pemanfaatan teknologi terkini, penguatan regulasi, maupun kerja sama internasional,” ujar Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Judi Online Komisi I DPR dengan pejabat Komdigi dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Amelia menegaskan bahwa menjaga ruang digital yang aman dan sehat sangat penting untuk mendukung transformasi digital yang positif di Indonesia. Ia mengapresiasi tindakan Komdigi yang telah memblokir 43.000 konten digital terkait judi online, yang dianggapnya sebagai langkah baik dalam pemberantasan praktik tersebut.

Lebih lanjut, Amelia menekankan perlunya penguatan regulasi melalui peraturan teknis turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang lebih spesifik dalam mengatur prosedur pengawasan konten digital terkait judi online. “Regulasi ini juga harus mencakup panduan untuk penyedia platform digital dan mekanisme sanksi yang jelas dan tegas,” imbuhnya.

Amelia juga menyarankan agar Komdigi menjalin kerja sama internasional dengan organisasi global dan pemerintah negara lain. Kerja sama ini penting untuk menindak server judi online yang beroperasi dari luar negeri, termasuk melalui pertukaran data dan teknik pemblokiran lintas batas.

Baca Juga: Herry Dermawan Tinjau Fenomena Pemagaran Laut untuk Tata Kelola Berkelanjutan

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah konten promosi dan komunitas terkait judi online, terutama program afiliasi, newsletter, atau email marketing. Amelia mengungkapkan bahwa banyak celah di mana konten tidak terlihat seperti mempromosikan judi online, misalnya dengan menggunakan akun palsu, foto palsu, atau membuat konten klikbait yang menyembunyikan situs judi online, yang sering kali muncul melalui game online.

Baca Juga:  Legislator NasDem Rajiv Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Anggur Hijau Diduga Mengandung Sianida

Fenomena ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Amelia menekankan bahwa pengawasan terhadap konten judi online yang semakin cerdik harus menjadi perhatian serius agar tidak ada kelengahan dalam pengawasan.

Dari paparan tentang upaya pengawasan, kami tidak melihat adanya efek jera terkait pelanggaran judi online ini,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Amelia juga meminta BSSN untuk memperkuat deteksi ancaman melalui teknologi lokal, meningkatkan respons insiden siber, dan memperluas edukasi keamanan kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dan mampu menghadapi ancaman yang terus berkembang.

Baca Juga: Ketua BKSAP Mardani Ali Sera: Jadikan DPR Rumah Bersama untuk Perjuangan Kemerdekaan Palestina

Judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membuka celah bagi ancaman siber lainnya, seperti pencurian data pribadi dan aktivitas kriminal lintas negara,” tegas Amelia.

Amelia mengusulkan perlunya lembaga baru dengan dasar hukum yang jelas untuk menangani pengawasan media sosial atau platform digital secara umum. Hal ini dianggap perlu jika Komdigi, BSSN, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak dapat sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap media sosial dan platform digital.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru