Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti meningkatnya ancaman keamanan digital akibat maraknya praktik judi online (judol) di Indonesia. Menurutnya, fenomena judol tidak hanya persoalan moral dan sosial, tetapi juga sudah masuk ke ranah ekonomi dan keamanan siber nasional.
“Praktik judi online dan penyalahgunaan data saling memperkuat, membentuk ekosistem kriminal digital yang mengancam stabilitas finansial dan keamanan warga negara,” ujar Sukamta, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan data aparat penegak hukum, sejak Mei hingga Agustus 2025, Polri telah menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, termasuk sindikat internasional. Sejumlah kasus mengungkap bahwa data pribadi warga digunakan untuk membuat rekening bodong guna memfasilitasi transaksi judi online. Hal ini menimbulkan risiko ganda, mulai dari kerugian individu hingga kebocoran data dan aktivitas keuangan gelap.
Kejaksaan Agung juga mencatat, penjudi online di Indonesia kini merambah berbagai kelompok sosial, bahkan hingga anak-anak sekolah dasar. Berdasarkan data per 12 September 2025, sebanyak 88,1 persen pelaku adalah laki-laki (1.899 orang), sementara perempuan 11,9 persen (257 orang). Kelompok usia 26–50 tahun menjadi yang terbanyak dengan 1.349 orang, disusul kelompok 18–25 tahun sebanyak 631 orang.
Sukamta menilai, kemudahan akses digital menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya kasus judi online. “Judi online bisa diakses dari rumah melalui smartphone, diperparah oleh lemahnya regulasi teknis dan pengawasan,” jelasnya.
Ia menyoroti bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 telah disahkan, implementasinya masih lemah. “Pengawasan oleh Badan PDP belum optimal, dan mekanisme perlindungan data masih terbatas,” tambahnya.
Legislator dari Fraksi PKS ini menegaskan, promosi judi online di media sosial telah menembus generasi muda dengan penetrasi internet tinggi. Ia memperingatkan bahwa data pribadi masyarakat kini menjadi komoditas bagi jaringan kejahatan digital.
“Privasi dan keamanan finansial warga negara terancam. Data pribadi dapat disalahgunakan untuk membuka rekening palsu, pinjaman ilegal, atau transaksi keuangan gelap,” ungkapnya.
Selain dampak sosial, Sukamta juga menyoroti kerugian negara akibat rekening dormant dan aktivitas ekonomi digital yang tidak tercatat. “Lebih miris lagi, ditemukan penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang ikut bermain judi online,” tegasnya.
Ia mendukung langkah sejumlah pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, yang menertibkan penerima bansos terindikasi bermain judi online. “Pemprov perlu berkoordinasi dengan pihak terkait agar bantuan benar-benar tepat sasaran, tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.
Untuk menekan maraknya judi online, Sukamta mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan implementasi UU PDP, termasuk melakukan audit keamanan data serta memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar. Ia juga merekomendasikan agar pemerintah segera menyusun aturan teknis tambahan guna mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh aplikasi ilegal. Selain itu, perlu dikembangkan sistem peringatan dini untuk mendeteksi aktivitas judi online dan transaksi mencurigakan, disertai kolaborasi lintas lembaga antara Kominfo, OJK, PPATK, dan platform digital.
Lebih lanjut, Sukamta menekankan pentingnya pelaksanaan program literasi digital nasional yang menyasar masyarakat luas, khususnya generasi muda, agar mereka lebih memahami risiko privasi, keamanan data, serta bahaya finansial yang timbul akibat praktik judi online.
“Judi online bukan sekadar masalah moral, tetapi ancaman nyata bagi keamanan data, keuangan digital, dan stabilitas sosial,” tegas Sukamta. “Jika pencegahan tidak segera diimplementasikan, praktik ini akan terus memanfaatkan data warga dan merugikan generasi muda Indonesia,” pungkasnya.















