Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VI DPR RI, M Sarmuji, mendesak pemerintah untuk menindak tegas oknum yang melakukan pemalsuan produk minyak goreng bersubsidi MinyaKita. Ia menegaskan bahwa tindakan pemalsuan tersebut merupakan kejahatan yang disengaja dan merugikan masyarakat luas.
“Menurut saya, kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar. Kerugian masyarakat sudah sangat banyak. Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, termasuk terkait ukuran, takaran, dan timbangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” ujar Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji meminta Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap produsen minyak goreng yang memiliki izin produksi. Jika ditemukan pelanggaran, ia menegaskan bahwa izin usaha perusahaan tersebut harus dicabut serta dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Pengusutan juga harus dilakukan terhadap oknum produsen yang tidak memiliki izin, tetapi tetap melakukan produksi dengan mengatasnamakan MinyaKita. Saya juga menerima laporan terkait praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel MinyaKita palsu,” tambahnya.
Sarmuji menekankan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama, mengingat beredarnya minyak goreng bersubsidi dengan kemasan mirip MinyaKita, namun dijual dengan harga tinggi dan takaran yang tidak sesuai. Ia menilai ada pihak-pihak yang sengaja memproduksi MinyaKita dengan standar yang tidak sesuai regulasi dari Kementerian Perdagangan.
“Saya juga mendapatkan banyak laporan tentang pengurangan takaran yang dilakukan pihak-pihak tertentu dengan cara mengganti label dan mengurangi kuantitas minyak dalam kemasan,” ungkapnya.
Menurutnya, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan harus segera mengidentifikasi jaringan distribusi dan produsen ilegal MinyaKita agar tindakan kejahatan ini tidak semakin merugikan masyarakat.
“Kerugian masyarakat sudah sangat besar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang memiliki kewenangan dalam menangani keluhan terkait pelanggaran aturan perlindungan konsumen.
Sarmuji pun mengingatkan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan secara ilegal.
“Pelanggarannya sudah sangat berat, wajib untuk diusut secara tuntas,” tandasnya.
Sumber: kabargolkar.com















