Jakarta, PR Politik – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKB, Ahmad Fauzi, meminta pemerintah untuk mengatur secara ketat perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia. Dalam rapat pleno presentasi tim ahli penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (31/01/2025), Fauzi mendorong agar setiap perusahaan pengirim pekerja migran ke luar negeri harus memiliki lembaga pelatihan.
“Penting bagi setiap perusahaan penyalur pekerja migran untuk memiliki lembaga pelatihan yang terstandarisasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja migran yang dikirim memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai sebelum berangkat,” ujar Fauzi.
Ia menekankan bahwa lembaga pelatihan ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pekerja migran, tetapi juga melindungi mereka dari potensi penipuan dan eksploitasi di negara tujuan. “Dengan adanya pelatihan, pekerja migran akan lebih siap menghadapi tantangan di luar negeri dan dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru,” tambahnya.
Baca Juga: Fauzan Khalid Komit Perjuangkan Aspirasi Tenaga Honorer di Lombok Barat
Fauzi juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran harus menjadi prioritas, mengingat banyaknya kasus pelanggaran hak yang dialami oleh pekerja migran Indonesia di luar negeri. “Pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan penyalur mematuhi regulasi yang ada dan bertanggung jawab atas kesejahteraan pekerja yang mereka kirim,” tegasnya.
Dengan usulan ini, Fauzi berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki sistem penyaluran pekerja migran, sehingga dapat memberikan perlindungan yang lebih baik dan meningkatkan reputasi pekerja migran Indonesia di kancah internasional.
Sumber: fraksipkb.com















