Bekasi, PR Politik – Negara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan nyata bagi pekerja sektor informal. Seorang ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial dengan nilai total mencapai Rp435.624.820. Hal ini terealisasi setelah korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa pemberian santunan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko pekerjaan yang tak terduga.
“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujarnya usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Senin (4/5/2026).
Santunan tersebut diserahkan kepada Baskoro Aji (31), ahli waris dari almarhumah Tutik Anitasari (31) yang menjadi korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026 lalu. Almarhumah diketahui meninggalkan seorang suami dan anak yang masih balita.
Berikut adalah rincian manfaat jaminan sosial yang diterima keluarga korban:
-
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp235.238.400
-
Beasiswa Pendidikan Anak: Rp166.500.000
-
Jaminan Hari Tua (JHT): Rp11.886.420
-
Santunan Pemakaman: Rp10.000.000
Guna memperluas cakupan perlindungan, pemerintah kini memberlakukan kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen untuk program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja segmen BPU. Menaker Yassierli menegaskan bahwa keringanan biaya ini tidak akan mengurangi kualitas manfaat yang diterima peserta.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tegasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menambahkan bahwa manfaat jaminan sosial bukan sekadar bantuan tunai, melainkan jaring pengaman ekonomi yang memberikan kepastian bagi masa depan keluarga yang ditinggalkan.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujarnya.
Melalui sinergi kebijakan dan kemudahan akses kepesertaan, pemerintah terus berupaya menciptakan sistem perlindungan sosial yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal.
sumber : Kemnaker RI















