Adies Kadir Dorong Percepatan Penyelesaian RUU KUHAP Demi Sinkronisasi Hukum Pidana

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan urgensi penyelesaian Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penegasan tersebut ia sampaikan kepada media usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (8/7/2025).

“Kita ingin KUHAP ini cepat selesai, karena KUHAP ini hukum beracara yang menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jadi kita harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan KUHP yang baru, yang sudah disahkan DPR,” kata Adies.

Menurut Adies, sinkronisasi antara KUHAP dan KUHP yang baru merupakan langkah krusial demi menjaga kesinambungan dan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana. Ia juga menekankan bahwa pembaruan KUHAP bukan semata untuk harmonisasi, tetapi juga harus mampu menjawab dinamika dan tantangan hukum masa kini.

“Selain mensinkronkan itu, juga menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang, terkait dengan kasus-kasus hukum. Sekarang kan ada restorative justice segala macam, itu juga harus dimasukkan agar supaya aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan juga pengacara dan para pencari hukum dapat mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya,” ungkapnya.

Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa semangat keadilan substantif harus menjadi roh dalam penyusunan KUHAP yang baru. Ia mendorong agar pendekatan keadilan restoratif, yang kini semakin diterapkan dalam praktik penegakan hukum, memperoleh dasar hukum yang kuat dalam regulasi formal.

Lebih lanjut, Adies mengungkapkan bahwa percepatan pembahasan RUU KUHAP juga menjadi prasyarat penting untuk melanjutkan pembahasan dua rancangan undang-undang lain yang saat ini masih menanti kepastian, yakni RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset.

“Jadi kita harapkan ini cepat. Selain itu, kenapa kita minta cepat? Ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan Aset,” tegas Adies.

Baca Juga:  Sarifuddin Sudding Tegaskan Ketentuan Status Bencana dalam UU 24/2007 Sesuai Konstitusi

Dengan mendorong percepatan penyelesaian RUU KUHAP, DPR RI berharap dapat menghadirkan sistem hukum acara pidana yang lebih modern, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan berorientasi pada keadilan bagi seluruh pihak dalam proses peradilan pidana.

Sumber: kabargolkar.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru