Semarang, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi yang membanting wartawan Tempo, Jamal Abdun Nashr, saat meliput aksi peringatan Hari Buruh di Semarang. Abdullah menilai kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan karena mengancam kebebasan pers.
Menurut Abdullah, tindakan oknum polisi tersebut tidak dapat diterima karena telah menggunakan kekerasan fisik terhadap Jamal, yang sudah menunjukkan ID persnya. Meskipun demikian, Jamal tetap ditarik, dipiting, dipukul, dan dibanting. Bahkan, oknum polisi itu memaksa Jamal untuk menghapus rekaman video yang sempat ia ambil selama aksi yang ricuh pada Kamis (1/4/2025).
“Ini jelas ancaman bagi para wartawan. Mereka bekerja dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan harus dihentikan. Pelaku harus ditindak,” tegas Abdullah dalam keterangan resminya, Jumat (2/5/2025).
Abdullah menyatakan bahwa polisi tidak boleh bertindak arogan, apalagi jika wartawan sudah jelas menunjukkan ID persnya. Tindakan kekerasan semacam ini, menurutnya, harus segera ditindak dengan tegas.
“Kapolri harus menindak tegas anak buahnya yang melanggar aturan. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Ketegasan Kapolri akan menjadi pelajaran bagi polisi yang lain agar tidak melakukan kekerasan,” tambahnya.
Abdullah, yang merupakan legislator dari Dapil Jawa Tengah VI, berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Wartawan, kata Abdullah, harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya yang sudah diatur secara khusus dalam undang-undang.
Lebih lanjut, Abdullah menegaskan bahwa pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan. Kekerasan terhadap jurnalis, menurutnya, sering kali terjadi dan dapat mengancam demokrasi di Indonesia, karena media adalah salah satu pilar demokrasi.
Data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2024, termasuk kekerasan fisik dan serangan digital. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga mencatat 87 serangan terhadap jurnalis, media, dan narasumber pada 2023. Komnas Perempuan pun melaporkan peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan berbasis gender yang menimpa jurnalis perempuan.
“Harus ada gerakan nyata untuk melindungi wartawan dari tindak kekerasan. Kami berharap tidak ada lagi wartawan yang menjadi korban kekerasan,” pungkas Abdullah.
Sumber: fraksipkb.com















