Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Abdul Hakim Bafagih, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dugaan intimidasi terhadap masyarakat dan kurangnya transparansi data dalam polemik pembangunan di Rempang, Batam. Hal itu ia tegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Masyarakat Adat Rempang Galang Bersatu (AMAR GB) dan warga Desa Gobah, Senin (28/4/2025), di Gedung DPR RI.
Sorotan tajam Abdul Hakim berangkat dari pernyataan Saka, perwakilan masyarakat Rempang, yang menyebutkan bahwa upaya memperoleh data resmi dari BP Batam telah menemui jalan buntu, bahkan setelah difasilitasi oleh Ombudsman RI.
“Bahkan kami sudah ke Ombudsman, minta difasilitasi mendapatkan data dari BP Batam, tapi ternyata Ombudsman juga tidak mendapatkan data,” ujar Saka.
Menanggapi hal itu, Abdul Hakim menyebut situasi ini sangat memprihatinkan. Menurutnya, ketika lembaga negara pengawas seperti Ombudsman saja tidak diberikan akses, maka masyarakat sipil tentu lebih sulit mendapatkan kejelasan informasi.
“Data-data tidak konkret dari BP Batam, betul, Pak? Ini memperlihatkan ada masalah serius dalam transparansi,” tegas Abdul Hakim.
Ia juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami warga, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip pembangunan inklusif dan berkeadilan. “Saya melihat justru BP Batam yang memfasilitasi intimidasi. Ini berbahaya jika dibiarkan,” kritiknya.
Abdul Hakim meminta agar tim hukum masyarakat segera menyerahkan data pembanding kepada Komisi VI, khususnya terkait kejanggalan administratif seperti warga tanpa Kartu Keluarga (KK) yang tetap dimasukkan dalam daftar relokasi.
“Kalau ada data yang tidak tepat, misal ada yang tidak punya KK tapi masuk relokasi, tampilkan datanya. Ini penting supaya jelas mana yang benar-benar berhak dan mana yang tidak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penyelesaian polemik Rempang dengan cara-cara yang damai dan bermartabat. “Kita kawal ini bersama-sama, dengan kepala dingin. Kalau proyek Rempang ini nanti tidak lagi berstatus PSN, perlakuannya juga harus berbeda,” tambahnya.
Abdul Hakim menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Komisi VI untuk terus mengawal permasalahan ini, demi memastikan bahwa prinsip transparansi, keadilan, dan kepentingan masyarakat lokal benar-benar menjadi prioritas dalam setiap proses pembangunan.
Sumber: fraksipan.com















