Jakarta, PR Politik – Kompleksitas penanganan bencana di Indonesia, terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendorong Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, untuk menyerukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Seruan ini disampaikan Fikri saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY baru-baru ini. Ia menekankan bahwa pembaruan regulasi dalam penanggulangan bencana sudah menjadi kebutuhan mendesak. Yogyakarta, yang kerap disebut sebagai ‘supermarket bencana’, menghadapi berbagai ancaman bencana alam yang signifikan.
Beragam bencana seperti gempa bumi dahsyat pada 2006 hingga aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang masih berlanjut menjadi bukti nyata bahwa Yogyakarta sangat rentan terhadap bencana alam.
“Pengalaman pahit gempa bumi tahun 2006 adalah pengingat nyata betapa rentannya Yogyakarta terhadap bencana. Ditambah lagi, ancaman erupsi Gunung Merapi tidak pernah surut. Perubahan iklim yang menyebabkan peningkatan intensitas curah hujan juga memperburuk risiko terjadinya banjir,” ujar Fikri dalam keterangannya pada Rabu (26/03).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 sudah tidak lagi relevan dalam menghadapi tantangan kebencanaan yang semakin kompleks. Ia menilai bahwa beberapa pasal dalam regulasi tersebut perlu diperbarui agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
“Bencana saat ini tidak hanya dipicu oleh faktor alam seperti gempa atau erupsi. Kami menemukan indikasi kuat bahwa lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun pemerintah turut menjadi penyebab. Sangat disayangkan, pembangunan di kawasan-kawasan rawan bencana justru marak terjadi,” tegasnya.
Sebagai anggota legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah, Fikri juga menyoroti adanya ketidakjelasan serta perbedaan standar penanggulangan bencana antar daerah. Hal ini dinilainya berpotensi menimbulkan kebingungan dan bahkan membahayakan masyarakat.
Ia memberikan contoh konkret terkait standar bangunan hotel yang seharusnya tahan gempa, namun dalam praktiknya, pengawasan terhadap implementasi standar tersebut masih sangat minim.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera menetapkan standar yang jelas, terukur, dan berlaku secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Yogyakarta. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan infrastruktur yang dibangun memiliki ketahanan yang memadai terhadap berbagai potensi bencana,” tandasnya.
Dalam upaya mitigasi, Fikri menekankan pentingnya survei yang mendalam untuk memetakan kebutuhan sistem peringatan dini (early warning system) yang lebih efektif.
Saat ini, BPBD DIY hanya memiliki 11 unit alat peringatan dini, jumlah yang dianggapnya jauh dari ideal untuk mencakup seluruh wilayah rawan bencana.
“Sebelum menentukan jumlah ideal alat peringatan dini, langkah fundamental yang harus dilakukan adalah survei yang akurat dan menyeluruh. Setiap kabupaten/kota di DIY memiliki karakteristik ancaman bencana yang unik, sehingga kebutuhan alat peringatan dininya pun harus disesuaikan dengan kondisi spesifik masing-masing wilayah,” jelas Fikri.
Selain aspek infrastruktur, edukasi dan program adaptasi bencana juga menjadi perhatian serius bagi anggota Komisi VIII DPR RI tersebut.
Ia menekankan pentingnya menanamkan budaya sadar bencana sejak usia dini agar kesiapsiagaan masyarakat dapat meningkat secara signifikan.
“Upaya mitigasi harus berjalan beriringan dengan adaptasi. Masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang memadai mengenai cara-cara menghadapi bencana sejak dini, bahkan idealnya diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan formal. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat tidak dilanda kepanikan berlebihan saat bencana terjadi dan mampu merespons secara terorganisir dan efektif, sehingga risiko kerugian jiwa dan harta dapat diminimalisir,” pungkasnya.
Sumber: fraksi.pks.id















