Jakarta, PR Politik (6/12) – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah segera memfungsikan Badan Penyelenggara Haji (BPH) untuk mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) pada Rabu (4/12) malam hingga Kamis (5/12) dini hari.
“BPH ini harus segera berjalan. Adapun statusnya, apakah masih menjadi bagian dari Dirjen PHU atau berdiri sendiri, itu perlu disepakati. Konon, sudah ada kesepakatan termasuk anggaran persiapan ibadah haji,” kata Abdul Fikri Faqih, Kamis (5/12).
Dalam rapat yang berlangsung hingga dini hari dan sempat diskors dua kali, disepakati tambahan anggaran sebesar Rp 50 miliar untuk persiapan ibadah haji 2026. Dengan tambahan tersebut, total anggaran yang dialokasikan untuk BPH menjadi Rp 179 miliar.
Menurut Fikri, pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 diperkirakan selesai pada Agustus 2025, sehingga fokus persiapan harus diarahkan pada tahun 2026. “Anggaran 2026 ini akan digunakan sepenuhnya oleh BPH untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lebih baik,” ujarnya.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Prihatin 80% Pemain Judi Online Adalah Pelajar dan Mahasiswa
Abdul Fikri Faqih juga menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, BPH akan berkoordinasi dengan Dirjen PHU menggunakan anggaran yang sudah disetujui DPR. Sementara, pada tahun 2026, pelaksanaan ibadah haji akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPH.
“Rapat ini dilakukan secara maraton hingga melewati tengah malam demi memastikan amanat Presiden Prabowo Subianto bahwa penyelenggaraan haji tahun 2025 harus lebih baik, dan tahun 2026 sepenuhnya dikelola oleh BPH,” ungkap legislator PKS dari dapil IX Jawa Tengah tersebut.
Komisi VIII juga meminta agar rincian anggaran BPH segera disusun dan disampaikan ke DPR. Selain itu, Memorandum of Understanding (MoU) antara BPH dan Kemenag, yang mencakup Dirjen PHU, harus dinormakan menjadi regulasi, baik dalam bentuk peraturan menteri, kepala badan, peraturan pemerintah, maupun revisi undang-undang.
“Langkah-langkah ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan lebih baik, terencana, dan sesuai amanat regulasi yang berlaku,” pungkas Fikri.
Sumber: fraksi.pks.id















