Jakarta, PR Politik (13/11) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Timur 1, Reni Astuti, menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dukungan ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama sejumlah organisasi advokasi pada Senin (11/11/2024) di Jakarta.
Rapat tersebut turut melibatkan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Yayasan Jaan Domestic Indonesia, Indonesian Network of Occupational Safety and Health Professionals (INOSHPRO), dan Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI). Agenda ini menjadi bagian dari penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Prioritas Tahun 2025.
Reni Astuti, politisi perempuan asal Surabaya, menegaskan konsistensi dukungannya untuk memperjuangkan hak dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga agar mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman. “Dulu, saat bertugas sebagai Pimpinan DPRD Kota Surabaya, saya pernah menerima langsung demo dari Jala PRT. Sekarang kita kembali bertemu di forum ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Reni menyampaikan bahwa Fraksi PKS telah menunjukkan komitmen terhadap RUU PPRT pada tahun 2023 dengan menyatakan dukungan penuh untuk menjadikan RUU tersebut sebagai Undang-Undang Inisiatif DPR. “Pada 21 Maret 2023, Fraksi PKS telah menegaskan pendapatnya bahwa UUD 1945 mengamanatkan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, semua warga negara berhak atas kehidupan yang layak,” jelas Reni.
Baca Juga: Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Tanggapi Terpilihnya Donald Trump
Dalam pandangannya, ada dua poin utama yang perlu diperkuat dalam RUU PPRT. Pertama, RUU ini harus mengakui eksistensi pekerja rumah tangga dan memberikan perlindungan konkret terhadap hak-hak mereka. Namun, Reni menilai bahwa RUU ini masih kurang lengkap dalam hal aturan larangan.
“RUU ini sudah mengatur hak dan kewajiban, tapi terkait larangan sepertinya belum diatur secara detail,” ungkapnya.
Reni menyoroti pentingnya aturan larangan yang tegas dalam RUU PPRT untuk mencegah tindakan perdagangan manusia yang sering terjadi akibat lemahnya regulasi. “Sering kali kita mendengar kasus perdagangan orang. Larangan semacam ini perlu dilengkapi dalam RUU PPRT,” tambahnya.
Selain itu, Reni juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Ia berharap dengan disahkannya RUU PPRT, kasus-kasus kekerasan tersebut dapat berkurang secara signifikan.
“Perlakuan tidak layak dan penyiksaan terhadap pekerja rumah tangga tidak boleh terjadi lagi, baik yang terungkap di publik maupun yang masih tersembunyi,” tegas Reni.
Dukungan Reni terhadap pengesahan RUU PPRT ini, menurutnya, adalah bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh warga negara, termasuk pekerja rumah tangga.
Sumber: fraksi.pks.id















