Jakarta, PR Politik – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, menyoroti lemahnya perlindungan konsumen dan ketiadaan lembaga penyelesaian sengketa yang kuat di Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam rapat bersama Badan Keahlian DPR RI dan Kementerian Perdagangan yang membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Asep menekankan pentingnya peran negara untuk hadir sejak awal dalam menjamin keamanan seluruh produk yang dikonsumsi masyarakat, termasuk makanan, minuman, kosmetik, dan berbagai barang lainnya.
Legislator asal Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu menyoroti masih banyaknya produk yang beredar di Indonesia tanpa mencantumkan informasi kandungan bahan secara transparan. Ia menunjuk langsung sebuah botol minuman tanpa komposisi bahan baku sebagai contoh nyata lemahnya regulasi perlindungan konsumen saat ini.
Asep mengusulkan agar revisi UU Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pencantuman kandungan bahan dalam setiap produk yang diedarkan di pasaran.
“Hal ini berarti, secara fundamental, kita pun harus memulainya dengan memandang konsumen sebagai manusia yang harus dilindungi, bukan semata-mata sebagai sumber cuan,” ujarnya.
Menurutnya, di negara-negara maju, seluruh barang yang beredar wajib mencantumkan informasi kandungan produk karena dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen di masa mendatang.
“Kenapa? Karena kandungan dalam berbagai produk makanan, minuman, dan kosmetik yang dikonsumsi dan digunakan itu akan berdampak pada kesehatan dan keamanan konsumen di kemudian hari. Nah, bagaimana dengan di negara kita?” tegasnya.
Asep juga mengangkat sebuah contoh kasus di Amerika Serikat, di mana seorang konsumen menggugat toko kopi dan memenangkan gugatan karena kopi panas yang dibelinya tumpah saat menyetir dan menyebabkan kecelakaan. Kasus itu, menurutnya, mendorong perubahan signifikan dalam standar keamanan produk, termasuk desain gelas yang lebih aman untuk konsumen.
“Sudah banyak kasus yang terjadi dalam perlindungan konsumen ini, bahwa titik tekannya adalah pada cara pandang tentang konsumen sebagai manusia yang harus dijaga harkat dan martabatnya. Kalau kita ingin progresif dalam melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen ini, maka aturannya pun harus mampu menjangkau hal-hal seperti itu,” tandas Ketua Bidang Energi dan Mineral DPP Partai NasDem tersebut.
Lebih jauh, Asep mengusulkan agar sengketa konsumen ditangani oleh lembaga peradilan khusus yang memiliki kekuatan hukum setara dengan lembaga peradilan umum, dengan struktur yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Badan Perlindungannya di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, lembaga peradilan yang menangani sengketa konsumen bersifat khusus,” pungkasnya.
Sumber: fraksinasdem.org















