Heri Gunawan Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menyoroti penggunaan anggaran Program Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang dinyatakan telah habis sejak Januari 2025, meski tidak tercatat satu pun kegiatan yang terealisasi dalam laporan capaian kinerja lembaga tersebut.

“Dari paparan tadi saya melihat ada beberapa kegiatan, meski tidak dirinci, namun disebutkan bahwa anggarannya sudah habis sejak Januari 2025. Akibatnya, program yang telah direncanakan tidak dapat dilanjutkan. Salah satunya adalah kegiatan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara dalam tabel capaian kinerja, kegiatan tersebut justru tercatat nol realisasi dari target yang ditetapkan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” ujar Heri Gunawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ketua ORI, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4).

Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra itu, Ombudsman RI seharusnya tetap dapat menjalankan fungsinya meski dengan keterbatasan anggaran. Hal ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menetapkan lembaga tersebut sebagai pengawas utama pelayanan publik.

“Dalam paparan disebutkan masih ada sisa anggaran efektif sebesar Rp38,25 juta. Dengan sisa anggaran itu, mestinya minimal ada satu kegiatan opini yang bisa dijalankan, bukan justru nihil capaian,” tegas Heri.

Ia juga mengingatkan agar Ombudsman lebih selektif dan bijak dalam menyusun serta menggunakan anggaran, terlebih setelah adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah. Heri menilai bahwa anggaran seharusnya difokuskan pada kegiatan yang relevan dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

“Undang-undang menugaskan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik. Maka, kami mendorong komitmen untuk fokus pada kegiatan yang benar-benar relevan dengan mandat tersebut. Kegiatan yang minim relevansi sebaiknya dihapus saja. Misalnya, kegiatan pengawasan terhadap pengawas internal pemerintah, ini perlu dipertanyakan urgensinya. Bukankah Ombudsman dibentuk justru karena pengawasan internal pemerintah selama ini belum menjawab harapan masyarakat?” pungkasnya.

Baca Juga:  Legislator PKS Ahmad Heryawan Dukung Penertiban 12 Ribu Hektare Tanah Terlantar oleh ATR/BPN

 

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru