Legislator PKS Ahmad Heryawan Dukung Penertiban 12 Ribu Hektare Tanah Terlantar oleh ATR/BPN

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Dr. KH. Ahmad Heryawan, Lc., M.Si., menyatakan dukungan penuh atas capaian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berhasil menertibkan dan memanfaatkan kembali 12.063 hektare tanah terlantar sepanjang tahun 2025. Realisasi tersebut setara 67,84% dari target 17.780 hektare dan dinilai sebagai kemajuan signifikan dalam menghadirkan keadilan agraria.

ATR/BPN menertibkan tanah-tanah terlantar yang berasal dari lahan yang sengaja ditelantarkan, lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai haknya, serta Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir dan kembali menjadi kewenangan negara.

“Pemerintah telah menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat dengan memastikan tanah yang ditelantarkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat pemerataan dan mengurangi ketimpangan akses terhadap lahan,” ujar Kang Aher di Kompleks Parlemen, Senayan.

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menjelaskan bahwa tanah-tanah yang berhasil ditertibkan akan diredistribusi kepada masyarakat, khususnya kelompok miskin, petani kecil, dan warga yang membutuhkan akses lahan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Ia menegaskan bahwa redistribusi tanah adalah pilar penting dalam agenda reforma agraria nasional.

“Redistribusi tanah adalah instrumen keadilan sosial. Negara harus memastikan rakyat memiliki akses terhadap sumber ekonomi dasar, dan tanah adalah salah satunya,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tersebut.

Lebih lanjut, legislator PKS dari Dapil Jawa Barat II ini mendukung rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 untuk memangkas durasi proses penertiban tanah terlantar dari 587 hari menjadi hanya 90 hari, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, percepatan ini krusial guna meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan.

Baca Juga:  Aleg PKS Sukamta: Judi Online Jadi Ancaman Serius bagi Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi

“Pemangkasan waktu penertiban adalah terobosan penting agar negara tidak kehilangan momentum dalam penertiban tanah terlantar. Semakin cepat prosesnya, semakin cepat tanah bisa dimanfaatkan kembali oleh rakyat. Kami di Komisi II dari Fraksi PKS siap mengawal agar kebijakan ini berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat. Reforma agraria tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” tutup Kang Aher.

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru