Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mengajukan sejumlah pertanyaan kritis terkait dampak perjanjian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Vietnam, terutama dalam menghadapi klaim sepihak negara ketiga seperti Tiongkok atas wilayah laut Natuna Utara.
“Khususnya dalam memperkuat posisi hukum Indonesia terhadap nine-dashed line (sembilan garis putus-putus). Apakah kita bisa menggunakan preseden ini secara hukum dalam forum internasional?” tanya Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR bersama Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Direktur ASEAN Studies UGM Dafri Agussalim, dan akademisi dari Departemen Hubungan Internasional Universitas Paramadina Mohammad Riza Widyarsa, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Lebih lanjut, Amelia mempertanyakan urgensi penguatan kehadiran militer Indonesia di kawasan ZEE yang telah ditetapkan bersama Vietnam. Menurutnya, hal ini penting mengingat luasnya wilayah perairan tersebut dan potensi konflik yang mungkin timbul, baik terkait sumber daya alam maupun lalu lintas kapal asing.
“Apakah secara hukum internasional memungkinkan bagi Indonesia untuk menempatkan pangkalan militer terapung atau fasilitas pertahanan maritim di wilayah ZEE, dan sejauh mana hal itu dibenarkan berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982 serta relevansinya dalam menjaga kedaulatan fungsional di wilayah perbatasan laut?” lanjutnya.
Selain aspek pertahanan, Amelia juga menyoroti dimensi diplomasi kawasan dalam konteks sentralitas ASEAN. Ia mempertanyakan apakah penyelesaian bilateral antara Indonesia dan Vietnam ini dapat dijadikan model diplomasi kolektif ASEAN, atau justru memperkuat tren bilateralisme yang berpotensi mengancam solidaritas regional.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga) tersebut menekankan pentingnya mekanisme operasional lanjutan setelah ratifikasi perjanjian. Hal ini dianggap perlu untuk mengantisipasi berbagai potensi konflik di lapangan, seperti aktivitas tradisional penangkapan ikan maupun operasi intelijen militer di wilayah ZEE.
“Apakah Bapak melihat perlunya mekanisme tambahan pascaratifikasi seperti protokol militer atau komisi bersama operasional yang melibatkan TNI dan aparat Vietnam, agar perjanjian ini tidak hanya menjadi simbolik tetapi operasional di lapangan?” demikian Amelia menutup pernyataannya.
Sumber: fraksinasdem.org















