Frederik Kalalembang Pertanyakan Transparansi CSR dan Pengelolaan Limbah PT Masmindo Dwi Area

Anggota Komisi I DPR RI, Frederik Kalalembang | Foto: DPR RI (dok)

Luwu, PR Politik – Anggota DPR RI Irjen Pol (Purn.) Drs. Frederik Kalalembang menyuarakan kekhawatiran terhadap minimnya transparansi PT Masmindo Dwi Area (MDA) dalam pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) serta pengelolaan limbah di proyek tambang emas yang berlokasi di Rante Balla, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kekhawatiran ini semakin mengemuka menyusul status MDA yang kini diduga menjadi bagian dari perusahaan publik setelah diakuisisi oleh PT Indika Energy Tbk (INDY). Frederik menilai bahwa sebagai perusahaan terbuka, MDA seharusnya lebih transparan, khususnya terkait pelaksanaan kewajiban CSR kepada masyarakat sekitar.

“Kalau sudah naik ke bursa saham, itu artinya perusahaan sudah memiliki proyeksi keuntungan yang jelas. Lalu CSR-nya sudah digunakan untuk apa saja? Berapa jumlah dananya? Ini harus terbuka, jangan ditutup-tutupi,” ujar Frederik mempertanyakan.

Sebagai informasi, pada Oktober 2021, Indika Energy melalui anak perusahaannya, PT Indika Mineral Investindo (IMI), mengakuisisi seluruh saham Nusantara Resources Limited (NUS), perusahaan asal Australia yang sebelumnya mengendalikan MDA. Dengan nilai transaksi mencapai AUD 58,8 juta, Indika Energy kini menjadi pemilik penuh MDA, yang mengantongi Kontrak Karya generasi ke-7 untuk proyek tambang Awak Mas hingga tahun 2050.

Namun hingga April 2025, proyek Awak Mas belum memulai kegiatan produksi emas. Indika Energy menargetkan proses produksi akan dimulai tahun ini dengan proyeksi output mencapai 100.000 ons emas per tahun. Di tengah kondisi tersebut, publik mulai mempertanyakan dasar pencatatan saham perusahaan serta kontribusi nyata yang telah diberikan kepada masyarakat sekitar proyek.

Frederik menilai, belum adanya laporan pelaksanaan CSR dari MDA merupakan salah satu indikasi ketidaksiapan perusahaan dalam menjalankan proyek ini. Selain itu, ia menyoroti berbagai permasalahan yang masih terjadi di lapangan, salah satunya terkait pembebasan lahan yang belum terselesaikan.

Baca Juga:  Surahman Hidayat: Kasus Keracunan Massal MBG Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Gizi Nasional

Lebih jauh, ia juga menyinggung adanya laporan dugaan penyerobotan tanah secara ilegal oleh seorang kepala desa, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang. Menurut Frederik, hal ini menunjukkan kondisi internal dan sosial di sekitar proyek masih jauh dari ideal dan memerlukan perhatian serius.

Terkait hal tersebut, Frederik yang merupakan legislator dari Fraksi Partai Demokrat berencana mengajukan pertanyaan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menggali keabsahan pencatatan MDA dalam struktur holding Indika Energy di pasar saham. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi, terutama menyangkut CSR, bukan hanya tanggung jawab moral, namun juga merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan publik.

“Kalau belum produksi, tapi sudah ada di saham, atas dasar apa? Ini yang saya akan tanyakan ke OJK,” tutupnya.

 

Sumber: fraksidemokrat.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru