Bogor, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI, Nurwayah, mengungkapkan keprihatinannya atas masih terjadinya praktik kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kasus terbaru terjadi di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/3). Ia menegaskan bahwa kejadian ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap layanan BBM, terutama menjelang arus mudik Idulfitri.
“Sangat disayangkan praktik kecurangan seperti ini masih terjadi. BBM adalah kebutuhan utama masyarakat, dan konsumen berhak mendapatkan takaran yang sesuai,” ujar Nurwayah dalam keterangan persnya, Rabu (19/3).
Meski menyayangkan kejadian tersebut, Nurwayah mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan aparat penegak hukum dalam menindak SPBU 34.431.11. Penyegelan SPBU tersebut serta investigasi yang dilakukan menunjukkan keseriusan dalam melindungi hak-hak konsumen.
“Saya mengapresiasi gerak cepat Pertamina Patra Niaga dan aparat hukum dalam menindak kasus ini. Penindakan tegas harus terus dilakukan agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di SPBU lain,” tegasnya.
Nurwayah juga mendorong Pertamina untuk lebih aktif dalam sosialisasi dan komunikasi publik mengenai langkah-langkah yang telah dan akan diambil. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU.
“Jangan sampai kejadian ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap SPBU. Pertamina harus lebih transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik agar masyarakat tidak ragu menggunakan layanan SPBU,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Nurwayah meminta agar pengawasan terhadap SPBU diperketat dan teknologi canggih diterapkan untuk memastikan akurasi distribusi BBM. Ia menegaskan bahwa seluruh pengelola SPBU harus mematuhi regulasi yang berlaku guna melindungi konsumen.
“Seluruh pengelola SPBU harus mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga keadilan bagi konsumen,” ujarnya.
DPR RI, lanjut Nurwayah, akan terus mengawasi dan mendorong kebijakan yang meningkatkan transparansi serta akurasi distribusi BBM.
“Kami akan memastikan tidak ada lagi praktik nakal yang merugikan masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan di SPBU Jalan Alternatif Sentul, Bogor, yang dilakukan dengan memanipulasi pompa ukur BBM. Akibatnya, konsumen mengalami kerugian sebesar 600–840 ml per 20 liter, jauh di atas batas toleransi 100 ml. Modus operandi pelaku melibatkan komponen elektronik tersembunyi yang mengurangi takaran BBM.
Kerugian yang ditimbulkan dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp3–4 miliar per tahun. Polisi telah menjerat pelaku dengan UU Metrologi Legal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagai respons, Pertamina Patra Niaga menyegel SPBU 34.431.11 dan mengalihkan pengelolaannya ke Pertamina Retail guna meningkatkan kualitas layanan. Selain itu, Pertamina juga memperketat pengawasan dan meningkatkan pelatihan tim lapangan untuk mencegah praktik serupa di seluruh jaringan SPBU di Indonesia.
Sumber: fraksidemokrat.com















