Muhammad Rahul: Sebutkan Pengiriman Kepala Babi ke Tempo sebagai Teror Masih Terlalu Dini

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, SH, menilai bahwa penyebutan aksi pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo sebagai bentuk teror terhadap jurnalis masih terlalu dini. Pernyataan ini disampaikannya menyusul maraknya opini publik dan pemberitaan yang langsung mengaitkan kejadian tersebut dengan serangan terhadap kebebasan pers.

“Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya. Oleh sebab itu, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Muhammad Rahul.

Ia menegaskan bahwa demokrasi menjamin kebebasan pers, dan komitmen terhadap kebebasan pers merupakan prinsip yang dijunjung tinggi oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia menekankan bahwa perlindungan hukum harus berjalan berdasarkan proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rahul mengingatkan bahwa menurut KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Karena itu, semua pihak sebaiknya menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat kepolisian,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti munculnya spekulasi bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari strategi politik playing victim, yakni cara membangun citra sebagai korban untuk menarik simpati publik.

“Konsep seperti ini, sebagaimana dikemukakan oleh Sun Tzu, sering digunakan dalam strategi politik,” tambahnya.

Muhammad Rahul mendukung langkah pihak Tempo yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Ia juga meminta kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku untuk mencegah berkembangnya spekulasi liar yang dapat mencemarkan nama baik institusi tertentu, termasuk pemerintah.

“Kita semua sepakat bahwa kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Namun perlindungan terhadap kebebasan tersebut harus dibarengi dengan proses hukum yang adil, akuntabel, dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan,” tutupnya.

Baca Juga:  Yan Permenas Mandenas Desak Pemeriksaan Pejabat Penerbit Izin Tambang di Raja Ampat

 

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru