Yan Permenas Mandenas Desak Pemeriksaan Pejabat Penerbit Izin Tambang di Raja Ampat

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas | Foto: Istimewa

Papua Barat, PR Politik – Anggota DPR RI dari Papua, Yan Permenas Mandenas, mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat yang mengeluarkan izin pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Ia menilai penerbitan izin tersebut berpotensi melanggar prosedur yang berlaku.

“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” ujar Yan Mandenas kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).

Yan juga meminta agar izin tambang tersebut dikaji ulang untuk memastikan legalitas dan kesesuaian dengan aturan lingkungan hidup. “Karena menyangkut lebih dari satu kementerian yang memberikan izin, di mana ada rekomendasi dari kementerian terkait lainnya. Apalagi, Raja Ampat masuk sebagai kawasan wisata dan hutan lindung,” jelasnya.

Ia menambahkan, aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah berjalan lama meskipun mendapat penolakan dari masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat. Menurut Yan, ada pembiaran dari pemerintahan sebelumnya baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Namun, yang terjadi adalah pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan,” katanya.

Legislator Partai Gerindra itu menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Ia menegaskan keterlibatan aparat hukum dalam mengusut seluruh pihak terkait sangat diperlukan.

“Terutama dalam menegakkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas koruptor dan mengembalikan kekayaan alam sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Jadi, jika ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegas Yan.

Ia juga mencurigai adanya keterlibatan oknum di kementerian terkait dan pelanggaran prosedur administrasi dalam penerbitan izin usaha pertambangan nikel.

Baca Juga:  Puteri Komarudin Dukung Aturan Hapus Buku dan Tagih, Desak OJK Tinjau Ulang Ketentuan SLIK

“Yang kedua, tentunya ada campur tangan oknum pejabat di kementerian terkait. Juga, ada proses yang tidak prosedural baik administrasi izin usaha pertambangan nikel,” ujarnya.

Yan mendesak agar permasalahan ini dilihat secara menyeluruh, termasuk dengan memanggil pihak perusahaan tambang untuk dimintai keterangan. Ia menyoroti pentingnya kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang selama ini diabaikan pemerintah di Papua.

“Mengingat masalah AMDAL di Papua selama ini cukup diabaikan pemerintah, termasuk di Raja Ampat,” tambah Yan.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan tambang tidak hanya diperiksa, tapi juga diproses hukum bila terbukti melakukan pelanggaran aturan perizinan. Kasus ini, menurutnya, dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh izin tambang di Papua.

“Masalah ini membuka mata kita bahwa banyak sekali tambang di Papua yang menyalahi aturan pemerintah, namun tetap diberikan rekomendasi untuk beroperasi,” ucap Yan.

Selain itu, Yan mengungkapkan telah menerima banyak laporan masyarakat terkait tambang ilegal di sejumlah daerah Papua, seperti tambang emas di Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nabire, Waropen, dan beberapa kabupaten lainnya.

“Saya berharap Kementerian Sumber Daya Mineral segera menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi di Papua, serta berhati-hati dalam mengeluarkan izin,” pungkas Yan Permenas Mandenas.

 

Sumber: fraksigerindra.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru