Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian THR tepat waktu merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi untuk memastikan kesejahteraan mereka menjelang Hari Raya.
“Kami mengapresiasi perusahaan yang berkomitmen terhadap regulasi dengan menunaikan THR sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja dan menjadi contoh baik bagi dunia usaha,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja, pencairan THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kurniasih juga mengingatkan bahwa bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR yang harus diberikan adalah sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
“THR bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan. Kami mendorong seluruh perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban ini sebelum batas waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Selain itu, Kurniasih meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan ketat dan membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang belum menerima haknya. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Kami mengingatkan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR, termasuk denda dan sanksi administratif. Oleh karena itu, kami harap perusahaan dapat memahami dan memenuhi kewajiban ini dengan baik,” tegasnya.
Kurniasih juga mengimbau pekerja untuk proaktif dalam memastikan hak mereka terpenuhi dengan mencari informasi yang akurat dan melaporkan jika terdapat pelanggaran.
“Kami siap mengawal dan memperjuangkan hak pekerja. Kami juga meminta serikat pekerja dan masyarakat untuk terus memantau pelaksanaan pembayaran THR agar sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.
Sumber: fraksi.pks.id















