Jakarta, PR Politik – Kasus tahanan kabur dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) kembali terjadi. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Elphisina, menilai bahwa berulangnya peristiwa ini disebabkan oleh kelebihan kapasitas Lapas yang tak kunjung tertangani dengan baik.
Kasus terbaru terjadi di Lapas Kutacane, Aceh Tenggara, di mana 49 tahanan dan narapidana berhasil melarikan diri. Hingga kini, sebanyak 35 orang masih buron, sementara 14 lainnya telah berhasil ditangkap. Sebelumnya, pada Selasa (12/11/2024), tujuh tahanan kabur dari Rutan Salemba, Jakarta, dengan menjebol terali kamar mandi dan melarikan diri melalui gorong-gorong. Kemudian, pada Jumat (22/3/2024), seorang narapidana kasus pemerasan dan pencurian juga melarikan diri dari Lapas Nusakambangan.
“Permasalahan kelebihan kapasitas penghuni Lapas ini sudah menjadi rahasia umum yang berlarut-larut. Namun hingga kini, pemerintah masih belum mampu mengurai benang kusut dari permasalahan klasik ini. Penambahan jumlah narapidana tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah Lapas di Indonesia,” ujar Elphisina, Jumat (14/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar tahanan yang kabur di Lapas Kutacane merupakan kasus narkotika. Seharusnya, ada klasifikasi lebih jelas terkait status mereka, apakah termasuk bandar, pengedar, atau pengguna. “Mayoritas tahanan terkait narkotika langsung dimasukkan ke Lapas. Padahal rehabilitasi bagi pengguna narkotika bisa menjadi pilihan penanganan yang lebih tepat,” lanjutnya.
Data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menunjukkan bahwa Lapas Kelas II Kutacane telah melebihi kapasitas. Lapas tersebut saat ini menampung 362 orang, padahal daya tampung idealnya hanya 100 orang. Kelebihan kapasitas ini juga tidak diimbangi dengan jumlah petugas yang memadai, sehingga pengawasan menjadi lemah. “Bagaimana mungkin beberapa penjaga yang jumlahnya kurang dari 10 orang bisa mengawasi ratusan narapidana? Ini jelas tidak ideal,” tegas legislator dari Dapil Jambi tersebut.
Menurut Elphisina, persoalan kelebihan kapasitas di Lapas muncul karena sistem hukum yang masih menjadikan penjara sebagai solusi utama dalam penanganan perkara pidana. Hampir semua kasus berujung pada pemenjaraan, padahal ada alternatif lain seperti denda atau kerja sosial. “Pemerintah perlu merumuskan secara detail berbagai permasalahan yang ada dan mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi kelebihan kapasitas di hampir semua Lapas di Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: fraksipkb.com















