Tommy Kurniawan Desak Regulasi Kripto untuk Lindungi Generasi Muda

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tommy Kurniawan | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tommy Kurniawan, mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi komprehensif terkait aset kripto guna melindungi investor, terutama generasi muda. Hal ini menyusul meningkatnya minat anak muda terhadap investasi kripto yang kerap dilakukan tanpa pemahaman risiko yang memadai.

“Saya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih intensif dalam memberikan edukasi dan pengawasan kepada generasi muda. Edukasi harus dilakukan secara kreatif agar mudah dipahami oleh anak muda,” ujar Tommy Kurniawan, Senin (17/2/2025).

Tommy menyoroti bahwa banyak generasi muda, terutama mereka yang berusia di bawah 30 tahun, mulai terjun ke investasi kripto dengan modal relatif kecil, sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Namun, tren ini sering kali dipengaruhi oleh fenomena di media sosial atau rasa takut ketinggalan (FOMO), bukan karena pemahaman mendalam terhadap mekanisme maupun risiko investasi tersebut.

“Tren investasi kripto terus meningkat sehingga harus ada aturan regulasi yang jelas,” tegas Tommy.

Berdasarkan data terbaru, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 22,91 juta orang per Desember 2024, naik dari 22,1 juta pada November 2024. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat sebesar Rp 650,61 triliun dengan total 1.396 aset kripto yang dipasarkan di Indonesia.

Tommy menegaskan bahwa aset kripto memiliki risiko yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti saham, karena tidak memiliki underlying asset yang jelas. “Ini harus diantisipasi karena kripto tidak seperti saham yang bisnisnya jelas dan bisa diukur. Perlindungan bagi investor muda sangat diperlukan,” imbuhnya.

Selain mendorong regulasi, Tommy meminta OJK untuk memperluas cakupan pengawasannya. Selama ini, perdagangan aset kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, Tommy menilai bahwa pengawasan ini perlu melibatkan OJK, terutama dalam hal platform exchange kripto.

Baca Juga:  Anggota Komisi III DPR H.M. Nasir Djamil Sampaikan Pandangan Fraksi PKS terhadap RUU KUHAP

“Exchange kripto memiliki dampak nyata terhadap ekonomi dan masyarakat. OJK harus mengatur hal-hal tersebut, termasuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML),” jelas Tommy.

Baca Juga: Meitri Citra Wardani Tekankan Penguatan Kemitraan dan Diversifikasi Pendanaan di Kementerian Lingkungan Hidup

KYC dan AML adalah prinsip utama dalam verifikasi identitas nasabah dan pemantauan aktivitas mencurigakan. Tommy menegaskan pentingnya regulasi ini untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto dalam kegiatan ilegal, seperti pencucian uang atau pendanaan dari aktivitas judi online, yang sebelumnya pernah mencapai nilai Rp 8 triliun.

“Kami tidak ingin kejadian seperti dana ilegal dari judi online yang menggunakan kripto terulang lagi. Ini harus diawasi betul,” tegasnya.

Dengan regulasi yang ketat dan pengawasan menyeluruh, Tommy berharap generasi muda dapat terlindungi dari risiko investasi kripto yang tinggi. Selain itu, aktivitas ilegal yang memanfaatkan aset kripto juga dapat diminimalisir, sehingga ekosistem investasi di Indonesia menjadi lebih aman dan terpercaya.

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru