Jakarta, PR Politik — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H.M. Nasir Djamil, menyampaikan Pandangan Fraksi PKS DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11). Dalam pandangannya, Nasir menegaskan bahwa revisi KUHAP merupakan langkah krusial untuk memperbaiki tata kelola peradilan pidana dan memastikan tidak adanya ruang bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Nasir membuka paparannya dengan menyinggung sejarah panjang perubahan hukum acara pidana di Indonesia sejak KUHAP disahkan pada 1981 untuk menggantikan HIR yang berkarakter kolonial dan inkuisitif. Selama lebih dari empat dekade, ia menilai sejumlah ketentuan dalam KUHAP mengalami ketidakjelasan makna sehingga memunculkan persoalan dalam praktik penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa hukum acara pidana pada hakikatnya adalah alat untuk melindungi warga negara.
“Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dimaksudkan sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Hakikat dasar pengaturannya adalah membatasi kekuasaan negara,” ujarnya. Namun, ia menyayangkan bahwa hingga kini masih banyak persoalan struktural, kultural, dan substansi yang menyebabkan perlakuan tidak setara terhadap tersangka maupun terdakwa, bahkan berujung pada pelanggaran hak warga negara.
Nasir menekankan bahwa perubahan KUHAP harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan martabat manusia, memberikan kepastian hukum, serta menyeragamkan pemahaman antar aparat penegak hukum agar bekerja dalam kerangka hukum yang konsisten. Ia mengurai bahwa KUHAP memiliki tujuan penting seperti perlindungan hak asasi manusia, perlindungan kepentingan hukum negara, kodifikasi hukum acara pidana, serta penyelarasan prinsip-prinsip peradilan dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh tujuan tersebut hanyalah tujuan antara.
“Tujuan akhir hukum acara pidana adalah mewujudkan masyarakat yang tertib, tentram, damai, adil, dan sejahtera atau tata tentrem kerta raharja,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pencarian kebenaran substansial dalam setiap proses pidana, yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya dan utuh, bukan sekadar formalitas. Menurutnya, proses peradilan harus mampu menetapkan subjek hukum berdasarkan bukti sah, melakukan pemeriksaan yang adil, serta memastikan seseorang hanya dipidana jika terbukti secara meyakinkan.
Dalam pembahasan RUU KUHAP kali ini, FPKS menegaskan komitmennya untuk menjaga asas-asas fundamental, termasuk asas persamaan di depan hukum, asas praduga tidak bersalah, asas perintah tertulis dari pejabat berwenang, diferensiasi fungsi antar lembaga penegak hukum, serta penguatan hak-hak penyandang disabilitas dalam seluruh proses penegakan hukum pidana. “Kami tidak menanggalkan asas-asas utama yang menjadi dasar hukum acara pidana, termasuk upaya memastikan kelompok disabilitas terlindungi dan mendapatkan akses keadilan secara penuh,” ujar Nasir.
FPKS juga menyadari bahwa perubahan ini belum sepenuhnya sempurna. Nasir menyampaikan harapan agar pembaruan KUHAP mampu menutup kelemahan yang ada sejak tahun 1981 dan menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam praktik hukum pidana. Ia mengapresiasi kerja kolaboratif pemerintah, akademisi, praktisi hukum, aktivis, serta seluruh fraksi di DPR yang telah berkontribusi dalam penyusunan RUU ini. Ia juga membuka kemungkinan evaluasi lanjutan di kemudian hari.
“Jika suatu saat dibutuhkan perubahan, maka Fraksi PKS akan mendukung dan ikut serta dalam perubahan tersebut,” ungkapnya.
Menutup pandangan fraksi, Nasir Djamil menyampaikan sikap resmi FPKS. “Setelah mengikuti dan mencermati seluruh rangkaian proses penyusunan RUU KUHAP, Fraksi PKS dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyetujui RUU tersebut untuk diproses ke tahap selanjutnya,” tegasnya.
Dengan persetujuan itu, FPKS berharap kehadiran KUHAP baru dapat memperkuat sistem peradilan pidana Indonesia agar lebih humanis, modern, dan berkeadilan, serta mendukung berlakunya KUHP Nasional Baru pada 2026 mendatang.















