Jakarta, PR Politik – Surat Edaran Bersama (SEB) Pembelajaran Ramadan resmi diteken, dan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadriani Irfani, menekankan pentingnya penyesuaian SEB dengan kearifan lokal di masing-masing daerah. Dalam keterangannya pada Rabu, 22 Januari 2025, Lalu Ari menyatakan bahwa SEB Pembelajaran Ramadan harus mempertimbangkan keberagaman agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia.
“Surat edaran pembelajaran Ramadan harus menyesuaikan dengan kearifan lokal di masing-masing daerah, misalnya di kawasan Bali. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, mereka bisa melakukan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” ujar Lalu Hadriani Irfani.
Lalu Ari menjelaskan bahwa terbitnya SEB Pembelajaran Masa Ramadan mengakhiri polemik mengenai model pembelajaran peserta didik selama bulan suci ini. Ia menilai bahwa SEB ini merupakan solusi terbaik bagi siswa untuk tetap produktif di bulan Ramadan. “SEB ini juga membuat orang tua tidak gelisah karena sudah mendapatkan kepastian bagaimana anak-anak tetap belajar selama bulan Ramadan,” katanya.
Baca Juga: Lisda Hendrajoni Dukung Program Makan Bergizi Gratis dengan Fokus pada Daerah 3T dan Miskin
Momentum Ramadan, menurut Lalu Ari, adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan pendidikan karakter dan pengetahuan keagamaan. Dengan pola pembelajaran yang seimbang antara di rumah dan di sekolah, peserta didik diharapkan dapat memanfaatkan bulan suci ini untuk memperdalam pengetahuan keagamaan. “Porsi pengetahuan umum mungkin dikurangi, tetapi pendidikan karakter dan keagamaan perlu ditingkatkan selama bulan Ramadan,” ujarnya.
Berdasarkan SEB yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar Menengah Abdul Muti, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pembelajaran bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dibagi dalam dua kluster: lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah. Pembelajaran di lingkungan keluarga dan masyarakat akan dilakukan pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, sedangkan pembelajaran di lembaga pendidikan akan dilaksanakan pada 6-25 Maret 2025. Libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dijadwalkan pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2-8 April 2025.
Baca Juga: Habib Syarief Muhammad Alaydus: Fraksi PKB Menolak Usulan Perguruan Tinggi Sebagai Pengelola Tambang
Lalu Ari menekankan pentingnya kerjasama dari berbagai pihak, termasuk sekolah, komite sekolah, masyarakat, dan Pemerintah Daerah seperti Dinas Pendidikan, agar kegiatan siswa selama bulan Ramadan dapat berjalan dengan baik. “Kreativitas satuan pendidikan sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan kegiatan para siswa di bulan Ramadan,” katanya.
Pemerintah daerah diharapkan menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan di sekolah. Orang tua atau wali juga diharapkan untuk mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah dan memantau pelaksanaan kegiatan belajar mandiri.
“Selama Ramadan, kegiatan yang bisa dilakukan misalnya dengan mengadakan pesantren kilat, tadarus Al Quran, dan kajian keislaman untuk peningkatan iman,” pungkasnya.
Dengan penekanan pada kearifan lokal dan kerjasama yang solid, diharapkan SEB Pembelajaran Ramadan dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Sumber: fraksipkb.com















