Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mengharapkan pemerintah memberikan keleluasaan bagi setiap desa di tanah air dalam memanfaatkan dana desa. Menurut Yanuar, keleluasaan ini penting karena setiap desa memiliki potensi yang berbeda-beda yang dapat dikembangkan untuk menyejahterakan masyarakatnya.
“Kalau kemudian aturan pusatnya membatasi harus sekian persen untuk ini, sekian persen untuk itu, padahal ada hal lain yang lebih dibutuhkan, aturan itu membuat kepala desa khawatir. Jika tidak mengikuti permen (Peraturan Menteri Desa), mereka bisa dipidanakan,” jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan Yanuar sebagai catatan terkait langkah yang dapat ditempuh pemerintah dalam mengoptimalkan pembangunan desa, sejalan dengan momentum peringatan Hari Desa yang jatuh pada 15 Januari mendatang. Peringatan Hari Desa bertujuan untuk mengingatkan segenap bangsa Indonesia agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta titik sentral pembangunan.
Yanuar juga mengapresiasi pengawasan dan pemanfaatan dana desa yang kini lebih transparan. “Terkait dengan sistem pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, sekarang jauh lebih transparan. Ada musyawarah desa, hasil musyawarah pemanfaatan dana desa dipampang di kantor-kantor balai desa, masyarakat juga terlibat,” ujarnya.
Baca Juga: Wahidin Halim Pastikan Perlindungan Hukum untuk Korban Tindakan Asusila di Tangerang
Diketahui, prioritas penggunaan dana desa telah diatur oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025. Beberapa prioritas tersebut meliputi:
- Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem: Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.
- Penguatan Desa Adaptif Perubahan Iklim: Dana desa tahun 2025 juga diutamakan untuk mendukung desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
- Layanan Dasar Kesehatan: Pemanfaatan dana desa juga diperuntukkan bagi peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, termasuk penanganan stunting.
- Ketahanan Pangan: Penggunaan dana desa 2025 diutamakan untuk mendukung program ketahanan pangan, dengan amanat minimal 20 persen dana desa wajib digunakan untuk ketahanan pangan demi mewujudkan swasembada pangan.
- Pengembangan Potensi Desa: Dana desa juga diutamakan untuk mendukung pengembangan potensi dan keunggulan desa, percepatan implementasi desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, serta program sektor prioritas lainnya di desa.
Dengan adanya prioritas ini, Yanuar berharap setiap desa dapat memanfaatkan dana desa secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber: fraksi.pks.id















