Rudianto Lallo: Polri Dilarang Menolak Laporan Masyarakat yang Memerlukan Perlindungan Hukum

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Polri dilarang menolak laporan masyarakat yang memerlukan perlindungan hukum. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7/2022.

Perlu ada penyadaran dan pemahaman Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 bahwa anggota Polri dilarang menolak pengaduan masyarakat. Jadi terhadap orang yang minta perlindungan, rakyat yang minta perlindungan dilarang menolak,” tegas Rudianto dalam program Hotroom Metro TV, Rabu (8/1/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) ini mengungkapkan bahwa jika anggota Polri memahami ketentuan tersebut, seharusnya peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil yang meregang nyawa tidak terjadi. Menurutnya, polisi menolak mendampingi masyarakat sehingga mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Seandainya didampingi polisi, bisa saja tidak terjadi peristiwa itu. Sumber awalnya kan di situ. Kita berharap ke depan anggota Polri di Polsek dan Polres agar setiap laporan masyarakat haram hukumnya ditolak,” ungkap Rudianto.

Baca Juga: Ledia Hanifa: Fokus pada Pendidikan Dasar Sebelum Pengenalan Saham dan Coding untuk Siswa SD

Ia menekankan bahwa polisi tidak hanya sekadar menerima laporan, tetapi laporan tersebut harus ditindaklanjuti secara profesional agar terdapat kepastian hukum. Hal ini penting untuk mewujudkan tujuan polisi yang mengayomi dan melayani masyarakat.

Rudianto juga mengutip adagium yang menggambarkan tugas aparat penegak hukum dalam menyemai keadilan dan kepastian hukum, yaitu, “fiat justitia pereat mundus, culpae poena par esto.”

Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan,” pungkasnya.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Baca Juga:  Ahmad Sahroni Mendesak Propam Polri Selidiki Tudingan Penyetoran Uang Narkoba ke Polres Labuhanbatu

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru