Indrajaya Soroti Rekrutmen PPPK 2024 dan Harapkan Kesempatan Lebih Luas bagi Pelamar

Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Indrajaya | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (27/12) – Anggota Komisi II Fraksi PKB DPR RI, Indrajaya, menyambut baik pengumuman hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I yang diumumkan pada Selasa (24/12/2024). Bagi peserta yang belum lolos, ia mendorong untuk segera mengikuti seleksi tahap II yang akan ditutup pada 31 Desember 2024.

Namun, Indrajaya menyayangkan adanya aroma tidak menyenangkan dalam rekrutmen PPPK 2024. Berdasarkan keterangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), 100 persen formasi PPPK hanya dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

“Ketentuan KemenPANRB mengecewakan dan mempersempit kesempatan masyarakat di luar pelamar tenaga non-ASN yang tercatat bekerja di instansi pemerintah,” kata Indrajaya.

Ia berpendapat bahwa seharusnya rekrutmen PPPK tetap memberikan formasi kepada pelamar non-ASN di luar instansi pemerintah, asalkan memenuhi syarat usia, pendidikan, dan kompetensi untuk mengikuti seleksi. “PPPK dan PNS adalah sama-sama profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukankah kesempatan menjadi ASN adalah hak setiap warga negara?” tegasnya.

Indrajaya juga menceritakan keluh kesah Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) yang disampaikan dalam audiensi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI pada 15 Desember 2024. Ia menekankan bahwa jumlah guru swasta di sekolah atau madrasah di Indonesia lebih banyak dibandingkan guru ASN, dengan masa pengabdian yang mencapai 10, 20, hingga 30 tahun, namun banyak dari mereka yang menerima honor yang kurang layak.

Baca Juga: Rustini Muhaimin Iskandar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

“Pemerintah harus memikirkan nasib mereka. Saya berharap pada tahun 2025, guru-guru madrasah swasta mendapatkan formasi yang adil dalam penerimaan PPPK atau CASN. Saya juga berharap mereka menerima manfaat dari Program Presiden Prabowo yang telah mengalokasikan anggaran kesejahteraan guru PNS, non-PNS, dan honorer sebesar Rp 81,6 triliun pada APBN 2025,” pinta Indrajaya.

Legislator asal Dapil Papua Selatan ini menegaskan bahwa menjadi PPPK merupakan buruan banyak orang, karena PPPK dan PNS sama-sama menawarkan stabilitas pekerjaan, kepastian gaji, dan cuti, meskipun status kepegawaian PNS adalah pegawai tetap, sedangkan PPPK berdasarkan perjanjian kerja.

Indrajaya menjelaskan bahwa PPPK tidak memiliki hak mutasi seperti PNS, tetapi memiliki kesempatan pengembangan karir yang ditentukan oleh perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian di instansi tempat kerja. “PPPK juga akan menerima pensiun setiap bulan seperti PNS bila masa kerja di atas 16 tahun, tetapi jika kurang dari 16 tahun, akan diberikan semuanya saat masa pensiun,” jelasnya.

Pada seleksi ASN tahun 2024, formasi PPPK mencapai 1.031.554 posisi, yang merupakan bagian dari total 1.280.547 formasi calon ASN. Artinya, hanya 248.993 yang diterima sebagai PNS pada tahun 2024, padahal jumlah pendaftar mencapai 3,9 juta.

Indrajaya mengaku prihatin dengan rendahnya formasi yang diterima, hanya berkisar 1,5 persen ASN dari jumlah penduduk Indonesia. Ia membandingkan dengan negara lain, seperti Malaysia sebesar 2%, Vietnam 2,9%, Filipina 1,9%, China 2,7%, dan Korea Selatan 2%.

“Saya berharap rekrutmen ASN tahun 2025 ditingkatkan formasinya, lebih selektif dan akuntabel, serta transparan dan membuka peluang bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk melamar,” pungkas Indrajaya.

 

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru