Jakarta, PR Politik (27/12) – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menilai ada indikasi pelanggaran berat dalam proses pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis caustic soda di Jalan Purwakarta-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Ia meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan angkutan B3 yang membahayakan masyarakat.
“Kami menilai ada indikasi pelanggaran aturan pada kasus bocornya angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis caustic soda di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang. Kami mendesak Kemenhub untuk mengusut insiden tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan penyelenggaraan angkutan B3 yang membahayakan publik,” ujar Syaiful Huda, Kamis (26/12/2024).
Insiden tersebut mengakibatkan lebih dari 100 pengendara motor dan mobil menjadi korban akibat tumpahnya cairan kimia NaOH di jalan raya. Para korban melaporkan keluhan seperti mata perih, kulit gatal, dan panas, bahkan ada yang mengalami luka bakar. Insiden ini terjadi pada Selasa (24/12).
Syaiful Huda menjelaskan bahwa indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan angkutan B3 tersebut dapat dilihat dari tiga hal. Pertama, tidak lengkapnya label keterangan angkutan B3 di badan kontainer. Kedua, jalur yang dilewati angkutan B3 berada di jalan raya padat penduduk. Ketiga, minimnya pengetahuan dari sopir atau pembantu sopir angkutan B3 yang tidak segera tanggap terhadap kebocoran tangki B3 yang memicu banyak korban.
Baca Juga: Rajiv Prihatin atas Kebocoran Kendaraan Pengangkut Soda Api di Bandung Barat
Huda mengungkapkan bahwa Dirjen Hubdar Kemenhub telah mengatur secara ketat penyelenggaraan angkutan B3, mencakup kualifikasi pengemudi, jenis kendaraan, jalur yang boleh dilalui, label keterangan di badan kendaraan, hingga perlengkapan wajib pengangkutan limbah B3. “Kami menilai jika aturan tentang penyelenggaraan angkutan B3 dari Dirjen Hubdar tersebut dipatuhi, kami yakin tidak akan terjadi insiden bocornya soda api yang mengotori jalan hingga sepanjang 8 kilometer,” katanya.
Lebih lanjut, Huda menekankan bahwa jika pengemudi mengikuti aturan tentang angkutan B3 dari Dirjen Hubdar Kemenhub, insiden seperti itu tidak akan terjadi. Ia curiga pengemudi tidak memiliki sertifikat khusus untuk mengangkut limbah B3 dari Kemenhub. “Jadi pengemudi angkutan B3 ini tidak sekadar memiliki SIM sebagai persyaratan umum, tetapi wajib mempunyai sertifikat dari Dirjen Hubdar sebagai syarat khusus,” kata Huda.
“Persyaratan khusus ini untuk memastikan bahwa pengemudi atau pembantu pengemudi memiliki pengetahuan memadai terhadap jenis, sifat, hingga karakteristik bahan kimia yang mereka angkut, sehingga mereka tahu langkah antisipatif jika ada kebocoran atau situasi darurat lainnya,” tambahnya.
Politisi PKB tersebut mendesak agar sanksi tegas tidak hanya diberikan kepada pengemudi, tetapi juga kepada perusahaan penyelenggaraan angkutan B3. Komisi V DPR RI juga meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan ramp check secara berkala guna meminimalkan kejadian serupa. “Kami mendesak agar ada sanksi tegas tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada perusahaan penyelenggaraan angkutan B3 yang memicu insiden berbahaya di Padalarang, Jawa Barat,” pungkasnya.
Baca Juga: fraksipkb.com















