Airlangga Hartarto: Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Bukan Keinginan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Jakarta, PR Politik (19/12) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen bukanlah keinginan pemerintah. Menurutnya, pemerintah hanya mengikuti amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

“PPN tahun depan yang menentukan adalah undang-undang, dan undang-undang itu adalah hampir seluruh fraksi (DPR), kecuali PKS. Jadi yang menentukan bukan pemerintah,” ujarnya usai mengantar Prabowo Subianto ke Mesir di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).

Untuk mengantisipasi kenaikan tarif PPN, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai paket insentif untuk tahun depan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Dua di antaranya adalah bantuan pangan dan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025. Bantuan pangan akan diberikan kepada 16 juta keluarga, di mana masing-masing keluarga akan menerima beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Anggaran yang dibutuhkan untuk insentif ini diperkirakan sekitar Rp 4,6 triliun.

Sementara itu, diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya terpasang 2.200 VA atau lebih rendah selama periode yang sama. Insentif ini akan menjangkau 81,1 juta pelanggan PLN, baik kategori subsidi maupun non-subsidi, dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 10,8 triliun.

“Namun, pemerintah kemarin sudah mengeluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong kelas menengah, dan banyak insentif yang diberikan. Itu sangat bisa menunjang daya konsumsi ke depan,” tambahnya.

Baca Juga: Ledia Hanifa Amaliah Tanggapi Rencana PPN 12 Persen untuk Sekolah Internasional

Baca Juga:  Kinerja ESDM On Track: PNBP Capai Rp200,66 T per 10 November 2025, Anggaran 2026 Fokus Program Pro-Rakyat

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan pembebasan tarif PPN untuk kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, daging, telur ayam, dan ikan. Untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok bawah, pemerintah mempertahankan tarif PPN 11 persen untuk tiga komoditas pokok penting, yaitu minyakita, tepung terigu, dan gula industri. Kebijakan ini dilakukan dengan insentif PPN DTP, di mana pemerintah menanggung 1 persen dari tarif PPN ketiga barang pokok penting yang seharusnya naik menjadi 12 persen.

“Selain itu, sektor transportasi, kesehatan, dan pendidikan tidak dikenakan PPN. Namun, sekarang PPN dikenakan untuk sekolah internasional, yang rata-rata biayanya di atas 70 juta per tahun, serta untuk perawatan di rumah sakit yang dibayar sendiri dan relatif biayanya tinggi,” tutup Airlangga.

 

Sumber: kompas.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru