Komisi XIII DPR Shadiq Pasadigoe Minta Penguatan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan korban bagi korban kasus kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak. Kasus kekerasan seksual yang marak terjadi memerlukan penanganan serius agar upaya perlindungan korban dapat berjalan secara optimal dari tingkat pusat hingga daerah.

Dalam RDP/RDPU Komisi XIII dengan LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram, Shadiq mendorong penanganan kasus kekerasan seksual yang cepat, jaminan perlindungan korban, pemenuhan restitusi, serta evaluasi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum.

Ia juga mendorong rapat gabungan DPR dengan kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum untuk membahas penanganan kekerasan seksual di pondok pesantren dan lembaga pendidikan secara menyeluruh. Targetnya jelas agar akses perlindungan korban kekerasan seksual harus lebih dekat, cepat, dan mudah bagi masyarakat. Karena itu, pembentukan perwakilan LPSK di daerah perlu dipercepat demi memaksimalkan perlindungan korban.

“Negara harus hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan. Korban harus mendapatkan haknya, pelaku diproses sesuai hukum, dan lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita,” ujar Shadiq, Rabu (7/10).

Baginya, nilai budaya juga menjadi bagian penting dalam menjaga generasi dan memperkuat sistem perlindungan korban kekerasan seksual.

“Anak dipangku, kamanakan dibimbiang. Generasi muda adalah amanah yang harus dijaga, dididik, dan dilindungi,” pungkasnya.

sumber : Fraksi Nasdem

Baca Juga:  Komisi I DPR RI Gali Kontribusi Ekonomi Platform Digital Global dalam RDPU RUU Penyiaran