Andina Narang Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Andina Thresia Narang | Foto: fraksinasdem.org

Jakarta, PR Politik (04/11) – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem, Andina Thresia Narang, mendukung penuh langkah Polri dalam mengusut tuntas kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil pihak berwenang, saya juga mengapresiasi kepada penegakan hukum yang langsung bertindak,” ungkap Andina, Minggu (3/11/2024).

Sebagai legislator dari Dapil Kalimantan Tengah, Andina menyatakan keprihatinannya atas kasus ini yang mencerminkan adanya oknum birokrasi yang menyalahgunakan wewenang di lembaga pemerintah. “Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut, penangkapan ini menunjukkan bahwa masih ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam institusi pemerintah,” ujarnya.

Andina mengungkapkan bahwa pesatnya perkembangan internet di Indonesia menghadirkan tantangan serius bagi kehidupan berbangsa. Fenomena judi online dinilai meresahkan karena dapat berdampak negatif pada generasi muda.

“Fenomena judi online kini cukup meresahkan karena bisa menjalar kepada generasi muda yang seharusnya lebih produktif. Jika tidak segera diatasi, hal ini akan menjadi ancaman bagi generasi muda Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Jazuli Juwaini Dukung Gerakan Global Keluarkan Israel dari PBB

Ia pun mendorong pemerintah untuk mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam menghadapi masalah ini. Menurutnya, fenomena ini bisa menjadi masukan dalam rapat untuk memperkuat pengawasan kebijakan digitalisasi yang dijalankan oleh Komdigi.

“Kami juga ikut memastikan bahwa dalam pengawasan dan pemantauan perkembangan kasus ini, bisa dilakukan dengan seksama melibatkan semua pihak,” lanjutnya.

Andina Narang menyatakan dukungannya terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang telah membentuk Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bagian dari upaya mempercepat digitalisasi di Indonesia.

“Semua perkembangan sudah mulai beralih pada digitalisasi. Untuk itu, saya berharap Komdigi bisa bergerak lebih cepat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang,” harap Andina.

Baca Juga:  Muh Harris: Subsidi BBM untuk Pelat Kuning Harus Tepat Sasaran dan Berkelanjutan

Ia juga mengapresiasi diterbitkannya Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital RI No. 2/2024 terkait dukungan terhadap pemberantasan judi online.

“Kami siap bersinergi dengan Kemkomdigi untuk mendorong adanya mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan transparan terhadap segala bentuk digitalisasi yang berkembang,” tegasnya.

Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga tersangka baru dalam kasus pembukaan blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi, sehingga total tersangka yang ditetapkan menjadi 14 orang.

 

Sumber: fraksinasdem.org

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru