Redam Gejolak di Merauke, KKP Tegaskan Aturan Ketat JHUB dan Lindungi Zona Nelayan Lokal

Jakarta, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat merespons dinamika di Kabupaten Merauke terkait adanya kekhawatiran masyarakat nelayan terhadap operasional alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB). Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan alat tangkap ini telah diatur secara ketat agar tidak mengganggu ruang tangkap nelayan tradisional maupun merusak ekosistem laut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa pengoperasian JHUB bukanlah tanpa kendali. Setiap kapal yang menggunakan alat tersebut wajib mengikuti zonasi dan titik koordinat spesifik yang telah ditentukan untuk mencegah tumpang tindih wilayah kerja.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya f dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (26/4).

Menjawab keraguan masyarakat, KKP meluruskan perbedaan antara JHUB dan pukat harimau (trawl). Berdasarkan Peraturan Menteri KP Nomor 36 Tahun 2023, pukat harimau dilarang total karena merusak lingkungan, sementara JHUB diperbolehkan dengan spesifikasi teknis tertentu yang ramah lingkungan.

“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu alat tangkap yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa JHUB didesain secara khusus untuk menyasar komoditas udang tanpa merusak habitat di bawahnya atau mengganggu alat tangkap lain.

KKP juga mengklarifikasi isu mengenai operasional kapal milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) di PPN Merauke. Latif menegaskan bahwa hingga saat ini, kapal-kapal tersebut belum mengantongi Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan dokumen perizinan lainnya.

Baca Juga:  Menteri PPPA Tinjau Penanganan Kasus di Jombang, Sebut UPTD PPA Ujung Tombak Perlindungan Perempuan dan Anak

“Sampai saat ini belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), sehingga belum dapat dioperasikan. Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tegasnya.

Guna memastikan implementasi di lapangan, KKP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 sebagai panduan operasional di WPPNRI 718. Pengawasan pun akan diperkuat melalui sinergi dengan TNI AL dan aparat penegak hukum lainnya.

Tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, mendukung masuknya investasi perikanan selama mematuhi aturan. Ia berharap kehadiran industri dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan rakyat Papua Selatan.

Pihak KKP kini membuka ruang dialog melalui Kepala Pelabuhan dan Dinas Perikanan Merauke untuk memastikan masyarakat nelayan mendapatkan informasi yang akurat. Sejalan dengan visi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, setiap kebijakan pengelolaan laut harus mengedepankan prinsip keadilan bagi nelayan lokal serta keberlanjutan sumber daya alam.

sumber : KKP RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru