Jakarta, PR Politik – Kementerian Kehutanan resmi mengaktifkan kembali kemitraan strategis dengan International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) melalui penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MoU) di Jakarta, Kamis (5/3). Kolaborasi riset ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam membangun lanskap hutan yang tangguh guna menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
MoU yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, dan Director General ICRAF, Eliane Ubalijoro, mencakup enam pilar utama. Fokus kerja sama meliputi pengembangan model agroforestri, restorasi Daerah Aliran Sungai (DAS), pendanaan inovatif, digitalisasi pengetahuan, hingga pemberdayaan sosial-ekonomi masyarakat melalui perhutanan sosial.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, menegaskan bahwa agroforestri merupakan solusi teknis paling relevan untuk menyelaraskan fungsi lindung dan produksi hutan.
“Visi kita dalam Renstra 2025-2029 adalah menjadikan kawasan hutan sebagai entitas tapak yang mengalirkan manfaat ekologi, ekonomi, dan sosial. Hutan harus hadir sebagai ruang hidup yang produktif dan lestari, bukan hanya kawasan yang dilindungi, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi ekonomi masyarakat dan keadilan sosial,” tegasnya.
Integrasi antara tanaman kehutanan (multipurpose tree species) dengan tanaman pertanian dalam sistem agroforestri diharapkan mampu memperbaiki kesuburan tanah dan meningkatkan stok karbon nasional. Pendekatan ini dinilai krusial untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi serta dampak perubahan iklim global.
Mahfudz mengingatkan bahwa pengelolaan hutan masa kini memerlukan pendekatan yang kolaboratif dan berbasis bukti (evidence-based). “Tantangan pengelolaan hutan dan lanskap tidak dapat diselesaikan secara sektoral; diperlukan pendekatan kolaboratif dan berbasis bukti. Kami juga mendorong keterlibatan mitra lain, baik sektor swasta maupun perguruan tinggi, untuk memperkuat program prioritas pemerintah,” tambahnya.
Director General ICRAF, Eliane Ubalijoro, memberikan apresiasi tinggi terhadap sistem agroforestri tradisional di Indonesia yang telah teruji selama ratusan tahun. Ia menyebutkan model-model seperti Repong Damar di Lampung, Tembawang di Kalimantan Barat, hingga Parak di Sumatera Barat sebagai contoh nyata yang layak direplikasi secara luas.
Menurut Eliane, kearifan lokal ini merupakan fondasi kuat bagi pengembangan model bisnis kehutanan modern. Melalui MoU ini, Kementerian Kehutanan mendesak agar segera disusun rencana kerja yang konkret agar dampak manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
Dengan menyatukan pengalaman global ICRAF dan komitmen kebijakan nasional, kolaborasi ini diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan hutan Indonesia yang lestari sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah secara berkeadilan.
sumber : Kemenhut RI















