Akselerasi Regulasi Nasional, Mensesneg Prasetyo Hadi Tuntaskan 435 Aturan dalam Setahun

Jakarta, PR Politik – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memaparkan capaian signifikan kementeriannya dalam menata regulasi nasional. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 26 Januari 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tercatat telah merampungkan sebanyak 435 peraturan perundang-undangan guna mendukung program prioritas pemerintah dan menghapus hambatan birokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Mensesneg dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (26/1). Ia menegaskan bahwa Kemensetneg kini berperan aktif dalam mengurai kerumitan aturan antarlembaga.

“Dalam satu tahun kenapa bisa sebanyak ini peraturan yang kami hasilkan, karena pada akhirnya kami diminta untuk menjadi debottlenecking, menjadi leading sector dari sekian banyak peraturan-peraturan yang memang, kalau pakai istilah orang awam ini, banyak ruwet, yang ini menyangkut kementerian-kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Sebanyak 435 peraturan yang diselesaikan tersebut terdiri dari:

  • Undang-Undang (UU): 109 peraturan

  • Peraturan Pemerintah (PP): 67 peraturan

  • Peraturan Presiden (Perpres): 190 peraturan

  • Keputusan Presiden (Keppres): 51 peraturan

  • Instruksi Presiden (Inpres): 18 peraturan

Mensesneg menekankan bahwa pihaknya kini tidak hanya fokus pada aspek administratif atau legal drafting semata, tetapi juga memperkuat penguasaan substansi agar mampu menjadi penengah yang efektif dalam konflik regulasi lintas kementerian.

“Kami di Setneg sekarang berupaya keras juga untuk meng-upgrade, jadi tidak sekadar legal drafting-nya, tidak sekadar proses penyusunannya secara formil itu sudah memenuhi seluruh peraturan-peraturan yang ada tetapi juga terhadap substansi. Karena ketika kita tidak kuat terhadap substansi, maka jelas tidak akan mungkin kita bisa menjadi debottlenecking untuk menyelesaikan seluruh masalah-masalah yang itu saling berkaitan di antara kementerian/lembaga,” jelasnya.

Salah satu keberhasilan konkret dari pemangkasan regulasi ini terlihat pada sektor pertanian. Pemerintah telah menghapus 145 aturan yang melibatkan 15 kementerian/lembaga terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Langkah ini menjadi kunci percepatan target swasembada pangan dari empat tahun menjadi hanya satu tahun.

Baca Juga:  Turkiye Serahkan Mobil Listrik Togg T10X kepada Indonesia sebagai Simbol Persahabatan

“Kita membutuhkan kecepatan, apalagi dalam hal mengejar swasembada pangan. Jangan karena regulasi, kita tidak bisa mencapai swasembada pangan yang kita harapkan,” tegasnya.

Ke depan, Kemensetneg bersama Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus meninjau ulang peraturan yang ada, terutama yang berkaitan dengan program prioritas nasional. Menutup paparannya, ia memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran di kementeriannya.

“Apresiasi dan penghargaan kepada seluruh jajaran Kementerian Sekretariat Negara yang dalam satu tahun telah bekerja keras pagi, siang, sore, malam, tidak mengenal libur,” pungkasnya.

sumber : Kemensetneg RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru