Komisi XII DPR RI Tegaskan Pencabutan Izin Perusahaan di Sumatera Harus Diikuti Penegakan Hukum Lingkungan

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, Ateng Sutisna

PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin operasional 28 perusahaan di Pulau Sumatera sebagai langkah penting dalam penataan ulang tata kelola sumber daya alam. Namun, ia menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata.

“Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 lalu adalah peringatan keras atas kegagalan tata kelola lingkungan. Pencabutan izin adalah langkah awal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menunjukkan adanya pelanggaran berat, mulai dari operasi di luar wilayah izin, pengabaian kewajiban perpajakan, hingga aktivitas usaha di kawasan hutan lindung dan pegunungan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air. Praktik-praktik inilah yang memperparah dampak bencana hidrometeorologi di Sumatera.

Ia ikut menyoroti fakta bahwa pencabutan izin juga menyasar perusahaan besar, termasuk yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Menurutnya, hal ini menandakan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal dalam menegakkan hukum lingkungan.

“Status ekonomi atau besarnya nilai investasi tidak boleh menjadi tameng bagi pelanggar lingkungan. Prinsipnya jelas: siapa merusak, dia harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia kembali menekankan pentingnya penerapan konsep utang ekologis, yakni kewajiban korporasi untuk menanggung seluruh biaya sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat kerusakan yang mereka timbulkan. Selama ini, beban bencana justru ditanggung negara dan masyarakat, sementara keuntungan diekstraksi dan dibawa pergi oleh pelaku usaha.

“Negara mengeluarkan anggaran besar untuk evakuasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana. Sementara korporasi yang merusak hulu DAS menikmati keuntungan bertahun-tahun. ini harus dihentikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto, Tegaskan Percepatan Penanganan Sampah sebagai Prioritas Nasional

Ateng merinci bahwa utang ekologis setidaknya mencakup tiga bentuk pertanggungjawaban. Pertama, restitusi lingkungan melalui pembiayaan penuh reboisasi dan restorasi daerah aliran sungai. Kedua, kompensasi kemanusiaan bagi korban meninggal dan luka-luka. Ketiga, rehabilitasi ekonomi rakyat, khususnya petani dan nelayan yang kehilangan sumber penghidupan akibat bencana.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menggugat enam perusahaan di Sumatera Utara senilai Rp4,8 triliun atas kerusakan lingkungan di DAS Garoga dan DAS Batang Toru. Gugatan tersebut menggunakan prinsip strict liability (pertanggungjawaban mutlak) yang dinilai sebagai terobosan penting dalam penegakan hukum lingkungan, melanjutkan preseden kuat dari kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan sebelumnya.

Menurutnya, pendekatan ini krusial untuk menciptakan efek jera sekaligus menegaskan bahwa korporasi wajib bertanggung jawab penuh atas dampak ekologis yang ditimbulkan.

“Langkah ini adalah sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi lingkungan dan rakyat. Penegakan hukum harus konsisten agar memberi efek jera dan mencegah bencana serupa terulang,” tegasnya.

Namun demikian, ia membuka ruang pembahasan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi yang disampaikan oleh masyarakat sipil. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada sanksi administratif dan perdata semata, tetapi juga perlu mengarah pada konsep kejahatan lingkungan berat (ekosida).

Dalam kasus bencana Sumatera 2025, terdapat indikasi kuat adanya pengabaian risiko demi keuntungan jangka pendek, sehingga pertanggungjawaban hukum harus menjangkau pengambil keputusan di tingkat manajerial.

“Bencana ekologis bukan takdir, melainkan hasil dari keputusan manusia. Jika kerusakan dilakukan secara sadar dan sistematis, maka pertanggungjawabannya pun harus setimpal,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru