Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid Dorong Penguatan Kewenangan BNPB Agar Respons Bencana Lebih Cepat

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid | Foto: Istimewa

Semarang, PR Politik – Komisi VIII DPR RI mendorong penguatan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar mampu merespons bencana secara lebih cepat, tepat, dan efektif. Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Kamis (22/1/2026), dalam rangka evaluasi penanganan bencana di wilayah tersebut.

Abdul Wachid menilai, selama ini penyaluran bantuan BNPB masih kerap terhambat oleh prosedur administratif yang berlapis. Mekanisme yang berlaku mensyaratkan adanya surat dan penetapan status dari pemerintah daerah, mulai dari tingkat gubernur hingga bupati atau wali kota, sebelum bantuan dapat disalurkan ke daerah terdampak bencana.

Menurutnya, pola birokrasi tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan nyata di lapangan, terutama pada fase tanggap darurat yang menuntut kecepatan dan ketepatan penanganan.

“Orang yang terkena bencana itu tidak bisa menunggu proses administrasi yang panjang. Kalau harus menunggu surat-menyurat, dampaknya justru bisa semakin parah,” ujarnya.

Ia menegaskan, ke depan BNPB perlu memiliki kewenangan yang lebih kuat agar dapat bertindak lebih langsung melalui koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, BNPB juga perlu diberikan ruang yang lebih luas untuk bersinergi secara cepat dengan unsur kewilayahan seperti TNI dan Polri.

“BNPB harus bisa langsung bekerja sama dengan gubernur, bupati, pemerintah daerah, bahkan dengan Polres, Polsek, dan Kodim. Dengan koordinasi yang cepat seperti itu, penanganan darurat bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Sejalan dengan kebutuhan tersebut, Abdul Wachid mengungkapkan bahwa Komisi VIII DPR RI berencana mendorong revisi undang-undang penanggulangan bencana serta regulasi yang mengatur kelembagaan BNPB. Revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat kewenangan, fungsi koordinasi, serta dukungan anggaran BNPB dalam menghadapi situasi darurat kebencanaan.

Baca Juga:  Sekjen Demokrat Herman Khaeron Tegaskan Menteri Demokrat Bekerja Sesuai Target Presiden Prabowo

“Komisi VIII berencana merevisi undang-undang BNPB agar kewenangannya lebih kuat dan respons penanganan bencana bisa lebih cepat,” katanya.

Ia menambahkan, usulan revisi undang-undang tersebut akan didorong untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai agenda prioritas Komisi VIII DPR RI.

Abdul Wachid menegaskan bahwa penguatan regulasi kebencanaan merupakan kebutuhan mendesak, mengingat Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, BNPB diharapkan dapat bertindak lebih sigap dan efektif tanpa terhambat prosedur administratif yang berlarut-larut.

“Respons cepat adalah kunci dalam penanganan bencana. Negara harus hadir sejak awal ketika masyarakat terdampak, dan itu harus ditopang oleh regulasi yang kuat,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru