Jakarta, PR Ekonomi (26/11) – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, menyatakan dukungannya terhadap sikap buruh yang menolak draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang rumus perhitungan upah minimum 2025. Buruh menilai draf tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang dianggap lebih adil dan merujuk pada kebutuhan hidup layak (KHL).
Zainul menegaskan bahwa pemerintah harus tunduk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat dalam menentukan upah minimum. Putusan tersebut telah menghapus aturan lama yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum harus didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dengan memperhatikan KHL.
“Pemerintah harus tunduk pada putusan MK dalam menentukan upah minimum. Putusan itu menghapus aturan lama yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Zainul, Selasa (26/11).
Zainul Munasichin juga menambahkan, jika pemerintah mengikuti keputusan MK, buruh pasti akan menerima penetapan upah minimum yang sesuai dengan harapan. Sebaliknya, jika pemerintah menetapkan rumusan yang berbeda, penolakan dari buruh pasti akan terjadi.
Zainul menilai draf Permenaker yang ada saat ini justru akan memperburuk posisi buruh. Dalam draf tersebut, ada dua kategori kenaikan upah minimum: industri padat karya dan industri padat modal. Selain itu, perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah dapat melakukan perundingan di tingkat bipartit perusahaan.
“Buruh jelas menolak, karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah seperti yang diatur dalam putusan MK,” tegasnya.
Dia juga mendesak pemerintah agar bijak dalam menentukan upah minimum dan memahami aspirasi buruh yang meminta kenaikan upah hingga 10 persen.
“Kami berharap pemerintah segera menentukan Upah Minimum 2024 yang sesuai dengan aspirasi buruh,” pungkasnya.
Baca Juga: Mardani Ali Sera: Data Baseline Krusial untuk Sukseskan Program Makan Siang Bergizi
Sumber: fraksipkb.com















