PNBP KLH/BPLH Melonjak 543% di Triwulan III 2025, Bukti Nyata Tata Kelola Lingkungan Berintegritas

Jakarta, PR Politik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat capaian luar biasa dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025. Hingga triwulan III, realisasi PNBP mencapai Rp509.385.648.420, atau 543,21% dari target tahunan sebesar Rp93.773.500.000. Capaian yang melampaui target lebih dari lima kali lipat ini menjadi bukti nyata efektivitas tata kelola lingkungan yang produktif, akuntabel, dan berintegritas.

PNBP berperan sebagai tambahan pendanaan strategis untuk memperkuat pelaksanaan program prioritas lingkungan hidup nasional. Peningkatan penerimaan ini merupakan hasil sinergi kebijakan dan pengawasan yang mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan, optimalisasi layanan laboratorium lingkungan, serta perluasan sarana pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup.

“Setiap rupiah dari PNBP bukan hanya angka di laporan keuangan, tetapi wujud nyata komitmen kita menjaga bumi untuk generasi mendatang. Dukungan ini memperkuat langkah-langkah strategis KLH/BPLH dalam mengatasi tantangan lingkungan dan memastikan pembangunan nasional berjalan seiring dengan kelestarian alam,” jelas Menteri Hanif.

Pelaksanaan PNBP oleh KLH/BPLH dilakukan secara transparan dan akuntabel, diatur melalui sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP). KLH memiliki kewenangan mengelola penerimaan dari berbagai layanan fungsional seperti perizinan lingkungan, uji laboratorium, sertifikasi, serta pelatihan.

Pengawasan dan pelaporan dilakukan melalui sistem digital terintegrasi dengan Kementerian Keuangan, yang menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik.

Untuk mengoptimalkan PNBP hingga akhir tahun 2025, KLH/BPLH terus melakukan langkah strategis, antara lain:

  • Meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam penertiban dan pembinaan unit usaha.
  • Meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan laboratorium lingkungan.
  • Mengembangkan tata kelola karbon nasional melalui sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagai instrumen strategis untuk mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional (Nationally Determined Contribution/NDC Indonesia).
Baca Juga:  Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Pelalawan, BBKSDA Riau dan Polda Buru Pelaku

Tindak lanjut penggunaan dana PNBP juga diarahkan pada kegiatan yang memberikan dampak langsung bagi lingkungan dan masyarakat, termasuk rehabilitasi kawasan hutan dan lahan kritis seluas lebih dari 15.000 hektare, penguatan sistem pemantauan kualitas udara nasional, peningkatan infrastruktur laboratorium, serta pengembangan kapasitas aparatur pengawas lingkungan.

Dengan capaian yang melampaui target hingga lima kali lipat, KLH/BPLH membuktikan bahwa pengelolaan lingkungan hidup memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dan pembangunan berkelanjutan. KLH/BPLH berkomitmen untuk terus memperkuat integritas, transparansi, dan inovasi dalam pengelolaan PNBP.

 

 

sumber : Kemenlh RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru