Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan apresiasi atas rencana Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya guru dan dosen. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi pendidik dalam mencerdaskan bangsa.
“Saya menyambut baik kebijakan ini. Guru dan dosen adalah garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sudah sepatutnya kesejahteraan mereka ditingkatkan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka,” ujar Lalu.
Namun, ia menekankan agar pemerintah tidak melupakan nasib guru honorer yang hingga kini masih menghadapi kesenjangan kesejahteraan. “Guru honorer memiliki peran yang sangat penting dalam memajukan pendidikan. Tapi kesejahteraan mereka kurang diperhatikan. Maka, sudah seharusnya pemerintahan menaikkan gaji mereka,” tegas Ketua DPW PKB NTB itu.
Politisi asal Dapil NTB II ini menegaskan bahwa isu peningkatan kesejahteraan guru telah berulang kali ia suarakan dalam rapat-rapat Komisi X bersama pemerintah. Menurutnya, banyak guru dan dosen yang bekerja keras dengan penghasilan terbatas sehingga sulit sepenuhnya fokus meningkatkan kualitas pembelajaran.
“Kenaikan gaji ini bukan sekadar soal angka, tetapi juga menyangkut martabat profesi pendidik. Dengan kesejahteraan yang lebih layak, guru dan dosen bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” jelasnya.
Lalu Ari juga menekankan bahwa peningkatan gaji harus sejalan dengan peningkatan kinerja. Ia berharap guru dan dosen mampu berinovasi, memperbarui metode pembelajaran, serta lebih aktif membimbing siswa dan mahasiswa.
“Dengan kesejahteraan yang lebih baik, kualitas pendidikan nasional juga akan ikut terdongkrak,” ujarnya.
Terkait guru honorer, ia menegaskan akan terus memperjuangkan kenaikan gaji mereka agar tidak ada lagi yang hanya menerima Rp300 ribu per bulan. “Saya berharap tahun depan kesejahteraan guru honorer bisa meningkat. Jika ingin meningkatkan kualitas pendidikan, maka solusinya adalah menaikkan gaji mereka,” tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang memuat kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara. Kenaikan itu difokuskan bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Sumber: fraksipkb.com















