Rifqinizamy Karsayuda Desak Menteri ATR/BPN Segera Buat Regulasi Penyelesaian Masalah Pertanahan

Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda

Jakarta, PR Politik – Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk segera menyusun regulasi penyelesaian konflik tanah di Indonesia. Regulasi tersebut dinilai penting guna mengurai beragam persoalan pertanahan yang masih marak terjadi.

“Komisi II DPR RI juga meminta ATR/BPN untuk membuat regulasi penyelesaian konflik permasalahan pertanahan yang bersinggungan dengan berbagai institusi negara,” ujar Rifqi, sapaan akrab Rifqinizamy, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Menurut Rifqi, hingga kini masih banyak ditemukan sengketa tanah masyarakat yang belum terselesaikan, terutama terkait status kepemilikan. Ia menegaskan agar Kementerian ATR/BPN bersikap tegas terhadap perusahaan yang bermasalah dalam pengurusan hak guna usaha (HGU).

“Komisi II DPR mendesak Kementerian ATR/BPN beserta jajaran di bawahnya untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik dalam mengurus hak guna usaha atau hak pengelolaan dari izin perkebunan yang sudah diperolehnya,” tegasnya.

Rifqi juga meminta Nusron Wahid segera memberikan jawaban dan penjelasan terkait hal ini. Ia mengingatkan bahwa dalam rapat sebelumnya pada 19 Mei 2025 sudah ada kesepakatan mengenai regulasi dimaksud.

“Komisi II DPR RI meminta jawaban tertulis disertai data pendukung yang jelas dan valid, dan disampaikan kepada Komisi II DPR RI maksimal enam hari sejak tanggal 19 Mei 2025 yang lalu, sejak rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan,” pungkas Rifqi.

Sumber: fraksinasdem.org

Baca Juga:  Dede Yusuf Harap Bawaslu Lebih Tegas Usai Putusan MK Soal Kewenangan Putus Pelanggaran Pilkada

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru