Firman Soebagyo Dorong RUU Komoditas Strategis untuk Lindungi Produk Unggulan Nasional

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo

Jakarta, PR Politik – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis sebagai instrumen perlindungan terhadap produk-produk unggulan nasional yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Menurut Firman, komoditas strategis tidak hanya bernilai ekonomi besar, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional. Komoditas tersebut mencakup bahan pangan, bahan baku industri, hingga sumber energi yang vital bagi keberlangsungan hidup masyarakat dan kemajuan negara.

“Oleh karena itu, komunitas strategis ini adalah barang atau produk yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berkontribusi nyata pada perekonomian nasional. Komunitas strategis dapat berupa bahan pangan, bahan baku industri atau sumber energi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan negara,” ujar Firman dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyoroti lemahnya perhatian terhadap sektor pertanian nasional. Menurutnya, diskursus publik kerap hanya fokus pada beras, padahal Indonesia memiliki potensi besar pada komoditas lain seperti sawit, tembakau, singkong, dan tebu. Pengabaian terhadap komoditas tersebut, kata Firman, membuat Indonesia rentan menghadapi diskriminasi dagang dari negara lain, terutama terhadap produk crude palm oil (CPO).

“Gagasan komoditas strategis di sektor perkebunan ini menarik. Kita punya sawit, tembakau, singkong, hingga tebu. Singkong, misalnya, bisa menjadi substitusi pangan sekaligus bahan baku bioetanol untuk energi baru terbarukan,” jelasnya.

Firman juga mencontohkan langkah negara maju yang melindungi komoditas strategisnya lewat regulasi dan subsidi. Amerika Serikat, sebutnya, memiliki undang-undang untuk melindungi gandum, kedelai, jagung, dan kapas. Sementara Turki memiliki undang-undang pertembakauan guna menjaga daya saing ekspor.

Baca Juga:  Gamal Albinsaid: Revisi UU Sisdiknas untuk Desain Anggaran Pendidikan yang Efektif

“Negara-negara maju juga memiliki undang-undang terkait komoditas strategis. Contohnya Amerika yang melindungi empat komoditas unggulan dengan subsidi, tapi tidak pernah ditegur WTO. Sementara kalau Indonesia membuat kebijakan serupa, kita langsung ditegur. Kita tidak boleh diam saja,” tegas Firman.

Lebih lanjut, Firman menekankan RUU Komoditas Strategis harus menjadi landasan hukum untuk melindungi komoditas yang berkontribusi besar pada perekonomian nasional. Ia mencontohkan nilai ekonomi tembakau yang pada kuartal III mencapai Rp216 triliun serta sawit yang pernah menyumbang Rp500–Rp700 triliun bagi negara.

“Undang-undang ini dibuat untuk melindungi komoditas strategis yang memiliki dampak besar bagi bangsa dan negara, sekaligus meningkatkan pendapatan negara serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru