Gamal Albinsaid: Revisi UU Sisdiknas untuk Desain Anggaran Pendidikan yang Efektif

Anggota Baleg DPR RI Gamal Albinsaid, saat mengikuti Sosialisasi Prolegnas tersebut di Auditorium Pemprov Sumatera Barat (Sumbar), Padang, Sumatera Barat, Jumat (20/12/2024). Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (24/12) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Gamal Albinsaid, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menjadi prioritas Prolegnas di 2025 bertujuan untuk mendesain anggaran pendidikan agar lebih tepat dan efektif dalam meningkatkan capaian indikator nasional. Ia menilai bahwa meskipun anggaran pendidikan yang dialokasikan cukup besar, hal tersebut belum mampu meningkatkan indikator kinerja pendidikan secara maksimal.

“Saya pikir RUU Sisdiknas sekarang adalah momentum yang tepat untuk mendesain penggunaan anggaran mandatory spending 20 persen (di APBN) dengan lebih tepat dan efektif dalam meningkatkan indikator pendidikan nasional,” ujar Gamal kepada Parlementaria di sela-sela kegiatan Sosialisasi Prolegnas di Auditorium Pemprov Sumatera Barat, Padang, pada Jumat (20/12/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Gamal mengapresiasi masukan dari Gubernur Mahyeldi, DPRD, dan perwakilan tokoh masyarakat di Sumbar yang mendorong revisi UU Sisdiknas tahun 2003. “Ini tentu linier dengan Prolegnas yang sudah disusun oleh kami yang mewakili Komisi X,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

Gamal menyebutkan beberapa data yang menunjukkan urgensi revisi UU Sisdiknas. Misalnya, data dari United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menunjukkan bahwa indeks literasi di Indonesia hanya 0,001, yang berarti setiap 1.000 penduduk, hanya 1 orang yang membaca. Selain itu, data dari The World Most Literate Country tahun 2016 menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 60 dari 61 negara yang disurvei.

“Kita juga memiliki masalah literasi, berdasarkan Laporan PISA, kita berada di peringkat 69 dari 82 negara,” jelas Anggota Komisi X DPR RI ini.

Baca Juga: Wamen PKP RI, Fahri Hamzah Dorong Pengembangan Kota Bima dan Pulau Sumbawa

“Jadi, kita memiliki opsi untuk memasukkan komponen perlindungan guru tersebut dalam UU Sisdiknas, sehingga bisa mengakomodir harapan dari rekan-rekan guru untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik, termasuk kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitasnya,” tutupnya.

 

Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru