Jakarta, PR Politik – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan apresiasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas komitmennya memperkuat pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembangunan Sistem Deteksi Dini (DETAK MBG). Menurut Rini, DETAK MBG merupakan manifestasi dari semangat reformasi birokrasi yang inovatif dan memberikan dampak nyata.
“Kita ingin setiap rupiah yang dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari sisi hasil dan manfaatnya bagi masyarakat. DETAK MBG adalah instrumen untuk memastikan hal tersebut serta simbol komitmen nasional kita terhadap transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan program prioritas nasional,” ujarnya saat peluncuran Sistem Deteksi Dini Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis (DETAK MBG) di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Menteri Rini menjelaskan bahwa Program MBG, bersama program prioritas lainnya seperti Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Sekolah Rakyat (SR), merupakan investasi untuk masa depan yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak untuk memastikan akuntabilitas program tersebut.
“Kebocoran sekecil apa pun dalam anggaran negara adalah sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan pencurian terhadap hak anak-anak kita untuk bertumbuh secara optimal,” tegasnya.
Dari sisi birokrasi, kesuksesan prioritas Presiden secara komprehensif memerlukan strategi tata kelola, manajemen program, pengendalian pelaksanaan, dan transformasi digital.
“Ketika pemerintah terkoneksi secara digital, pengawasan keuangan negara menjadi lebih transparan dan PPATK tidak lagi bekerja dalam kegelapan,” ungkap Rini.
Pada kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pengembangan Sistem Deteksi Dini Transaksi Keuangan Mencurigakan atau sistem DETAK MBG telah sejalan dengan amanat Presiden.
“Kami berharap PPATK bisa membantu Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan program secara akuntabel, memberi manfaat besar bagi masyarakat, sekaligus terhindar dari berbagai potensi penyalahgunaan maupun penyelewengan dana termasuk tindak pidana korupsi,” tandasnya.
sumber : Kemenpan RI















