Nurul Arifin Pertanyakan Kedaulatan Indonesia atas Ruang Udara yang Masih Dikendalikan Asing

Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, Nurul Arifin | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, Nurul Arifin, mempertanyakan kedaulatan Indonesia atas sejumlah wilayah kepulauan yang ruang udaranya masih dikelola oleh negara asing. Hal ini disampaikan dalam Rapat Pansus RUU Pengelolaan Udara bersama Airnav Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (2/7/2025).

“Saya concern dengan masalah FIR (Flight Information Region) yang dikuasai bukan oleh republik ini, tapi dikuasai oleh negara lain. Bagaimana kita berbicara kedaulatan kalau ruang udaranya dikendalikan negara lain?” ujar Nurul.

Ia merujuk pada data yang menunjukkan bahwa ruang udara di atas Kepulauan Riau sebelumnya masuk dalam FIR Singapura. Meski sejak 24 Maret 2024 wilayah tersebut secara administratif telah dialihkan menjadi bagian dari FIR Jakarta, namun pengelolaannya masih dilakukan oleh unit yang berbasis di Singapura. Sementara itu, wilayah udara di sekitar Pulau Miangas, Sulawesi Utara, juga disebut masih dikelola oleh otoritas penerbangan Filipina.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu juga mengkritisi paparan yang disampaikan oleh pihak Airnav Indonesia dalam rapat tersebut. Menurutnya, Airnav belum memberikan masukan konkret dalam penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara, yang dinilai sangat penting untuk mengukuhkan kedaulatan Indonesia atas ruang udaranya sendiri.

“Saya ingin masukan untuk undang-undang ini yang lebih konkret, karena saya hanya membaca paparan ini sebagai penjelasan saja. Supaya ruang udara kita secara kedaulatan dapat dikuasai Indonesia dan Airnav dapat mengelolanya dengan leluasa,” tegasnya.

Nurul berharap proses penyusunan RUU ini tidak hanya menghasilkan produk hukum yang formal, tetapi juga mampu memperkuat posisi Indonesia dalam pengelolaan ruang udara nasional secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa penguasaan ruang udara merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga keamanan dan kedaulatan nasional.

Baca Juga:  Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini Tekankan Investasi Besar Harus Turunkan Pengangguran dan Perkuat Ekonomi Daerah

“Dengan demikian, selama penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara ini, saya berharap Indonesia bisa berdaulat mengatur ruang udaranya sendiri demi melindungi keamanan nasional terjaga,” tutupnya.

Sumber: kabargolkar.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru