Adian Napitupulu Kritik Potongan Tarif Ojol, Desak Kemenhub Jelaskan Dasar Permen 1001

Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, menyoroti kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait potongan tarif (fee) ojek online (ojol) yang kerap berubah dalam waktu singkat. Ia menegaskan bahwa kewibawaan sebuah keputusan lahir dari argumentasi yang mendasarinya, bukan dari siapa yang mengeluarkannya.

“Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan,” ujar Adian dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai kritik atas serangkaian Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) yang mengatur besaran potongan tarif ojol. Adian secara khusus menyoroti Permen 667 yang menetapkan potongan sebesar 15 persen, namun kemudian diubah hanya dalam kurun dua bulan melalui Permen 1001 menjadi 15 persen ditambah 5 persen, atau total 20 persen.

Ia mengungkapkan bahwa selama satu tahun terakhir, Kemenhub telah menerbitkan empat Permen dengan angka potongan yang tidak konsisten: 20 persen, 20 persen, 15 persen, dan kembali 20 persen.

“Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen,” tegas Adian.

Ia juga membandingkan kebijakan pemerintah daerah dan negara lain yang lebih berpihak pada pengemudi. Salah satunya adalah kebijakan Wali Kota Balikpapan yang menurunkan potongan menjadi 15 persen, serta Gojek di Singapura yang hanya menerapkan potongan sebesar 10 persen.

Karena itu, Adian secara terbuka menantang Kemenhub untuk memaparkan secara transparan dasar pertimbangan penerbitan Permen 1001.

“Bisa enggak kita perdebatkan pertimbangan Bapak, pertimbangan Kementerian terkait 15 persen plus 5 itu? Kita sama-sama buka datanya di sini. Apa yang membuat kalian bikin Permen 1001 itu 15 plus 5, kenapa tidak pakai 15 seperti 667? Harusnya ada pertimbangannya dong,” desaknya.

Baca Juga:  Legislator PKS Yanuar Arif Wibowo Soroti Dugaan Pelanggaran HAM di RS Siloam TB Simatupang

Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui alasan konkret di balik setiap keputusan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, bukan hanya diberi tahu bahwa keputusan itu berasal dari kementerian.

“Jadi yang perlu kita dengar bukan ini dikeluarkan oleh kementerian, tapi ini lho pertimbangannya, ayo kita paparkan pertimbangannya,” tutup politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Sumber: emedia.dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru