Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti kasus meninggalnya Pika Sasi Kirana, seorang anak penderita cerebral palsy yang sempat viral karena perjuangannya mendapatkan akses ganja medis. Hinca menyatakan bahwa kematian Pika merupakan akibat dari lambatnya negara mengambil keputusan terkait legalisasi ganja medis.
“Hari ini, tepat 48 hari Pika meninggal dunia, seorang anak bangsa yang meninggal bukan karena perang, bukan karena bencana, bukan karena ancaman lainnya tetapi karena negara terlalu lama berdiskusi tentang sebuah riset yang tak kunjung dimulai,” kata Hinca dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah dua kali mengeluarkan putusan terkait uji materi Undang-Undang Narkotika yang memerintahkan Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan riset tentang penggunaan ganja untuk keperluan medis. Namun hingga kini, riset tersebut tak kunjung dilakukan.
“Padahal Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dua kali putusannya atas uji materi Undang-undang narkotika memerintahkan negara dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk melakukan uji riset penelitian dan itu sudah 3 tahun yang lalu,” lanjutnya.
Hinca mempertanyakan apakah riset tersebut bisa saja diinisiasi oleh BNN, mengingat lambannya respons kementerian terkait. Menurutnya, apabila tidak ada langkah konkret, maka negara akan terus lalai dalam menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi rakyat.
“Apakah BNN dengan segala otoritas dan kredibilitasnya bisa menjadi inisiator riset ini atau setidaknya membuka pintu agar bangsa ini tidak terus menjadi korban dari birokrasi yang membantu,” ujarnya.
“Sebab bila semua hanya saling menunggu lalu untuk apa kita punya institusi yang katanya hadir untuk melindungi rakyatnya,” tambah politikus Partai Demokrat itu.
BNN Akui Riset Masih Jadi Syarat
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa ganja masih termasuk dalam narkotika golongan 1, namun ia membuka kemungkinan penggunaannya untuk kepentingan medis selama melalui proses riset yang valid dan otoritatif.
“Bagi saya ganja itu masih tetap menjadi golongan 1. Tapi kalau untuk kesehatan bukan berarti harus dibebaskan buat semua orang pakai,” ungkap Marthinus.
“Tapi kalau untuk kepentingan kesehatan maka pendekatan lain, pertimbangan-pertimbangan moral lain yang harus kita lihat berdasarkan hasil riset dan yang berotoritas mengeluarkan itu adalah Kementerian Kesehatan,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan bahwa BNN sendiri belum mengetahui secara spesifik jenis penyakit apa saja yang bisa ditangani dengan ganja medis, sehingga diperlukan penelitian menyeluruh sebelum mengambil keputusan hukum dan kebijakan.
“Ya perlu kita ketahui bahwa di Indonesia 1,4 juta orang menggunakan ganja. Artinya kalau dia bukan pasien, kita membiarkan 1,4 juta orang hidup dalam khayalan-khayalan,” ucapnya.
“Jadi kita betul-betul harus melakukan penelitian,” tandas Marthinus.
Debat panjang tentang legalisasi ganja medis terus berlangsung, namun kasus seperti Pika Sasi Kirana menjadi pengingat bahwa keterlambatan negara dalam membuat keputusan bisa berdampak langsung terhadap nyawa dan harapan hidup warganya.
Sumber: fraksidemokrat.com















