Palembang, PR Politik — Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dari Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (2/12/2025). Dalam agenda tersebut, Panja berdialog langsung dengan para pelaksana teknis bidang kehutanan di lapangan—mulai dari Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kepala Dinas Kehutanan, hingga berbagai pemangku kepentingan daerah—untuk menyerap masukan terkait revisi regulasi kehutanan nasional.
Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut berlangsung dinamis dan produktif. Ia menilai berbagai pandangan yang disampaikan sangat tajam, khususnya terkait urgensi menempatkan aspek sosial sebagai landasan utama revisi UU Nomor 41 Tahun 1999.
“Dialognya sangat hidup. Masukan-masukannya tajam dan bagus. Banyak yang meminta agar undang-undang ini lebih mendasarkan pada sosial, bukan hanya teknis seperti selama ini,” ungkap Darori usai mengikuti rapat Kunjungan Kerja Panja RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI di Kantor BPKH II Palembang, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa, (02/12/2025).
Salah satu persoalan besar yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah minimnya anggaran yang diterima Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Dengan luas kawasan hutan Sumatera Selatan mencapai lebih dari 4 juta hektar, alokasi anggaran dinilai sangat tidak memadai.
“Saya tanyakan, berapa anggarannya? Ternyata hanya sekitar Rp2 miliar lebih untuk mengelola hutan seluas itu. Sangat kecil,” tegasnya.
Keterbatasan anggaran ini berdampak langsung pada lemahnya pengawasan peredaran hasil hutan, penanganan illegal logging, serta upaya pencegahan perambahan. Oleh karena itu, Darori menegaskan bahwa aspek pendanaan perlu mendapat perhatian serius dalam penyusunan RUU Kehutanan yang baru.
Ia juga menyoroti minimnya jumlah Polisi Hutan (Polhut).
“Untuk wilayah Sumatera Selatan yang begitu luas, Polhut hanya ada sekitar 50 orang, dan sebagian besar sudah berusia lanjut,” katanya.
Legislator Dapil Jawa Tengah VII tersebut mengusulkan agar Kementerian Kehutanan melakukan regenerasi Polhut melalui rekrutmen lulusan SMA atau SMKA, dengan prioritas bagi putra daerah yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
“Anak-anak yang lahir di sekitar hutan akan lebih memahami situasi sosial dan dapat mempengaruhi masyarakat,” ujarnya.
Isu lain yang dibahas dalam pertemuan itu adalah skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan. Selama ini, seluruh PNBP masuk ke APBN tanpa porsi khusus bagi daerah.
“Banyak usulan agar sebagian PNBP langsung dibagikan dan ditingkatkan. Misalnya pinjam pakai jalan menjadi sewa pakai, tambang pinjam pakai dikenakan iuran untuk rehabilitasi hutan,” jelas Darori.
Komisi IV DPR RI telah menyiapkan konsep pembagian PNBP yang lebih adil, yaitu 50% untuk pemerintah pusat, 20% untuk pemerintah provinsi, dan 30% untuk KPH.
“Jangan sampai ada KPH seperti di Lampung, anggarannya satu tahun hanya Rp100 juta. Tidak mungkin cukup,” ujarnya.
Darori juga menyinggung penghapusan ketentuan minimal 30% penutupan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam UU Cipta Kerja, yang sebelumnya tercantum dalam UU Nomor 41 Tahun 1999.
“Kita perlu mencari lagi berapa angka yang layak untuk penutupan hutan di setiap Daerah Aliran Sungai (DAS). Lokasi-lokasi yang berfungsi lindung, baik milik maupun masyarakat negara, harus tetap dilindungi. Jika kosong, harus segera direhabilitasi,” imbuhnya.
Terkait fungsi lindung dan produksi, Darori menjelaskan bahwa aspek konservasi kini memiliki payung hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Namun, fungsi produksi dan lindung yang dilimpahkan kepada gubernur tetap terkendala minimnya anggaran.
“Pengawasannya tidak maksimal karena anggaran gubernur terbatas. Ini yang harus kita perbaiki dalam revisi undang-undang,” tambahnya.
Menutup penyampaiannya, Darori berharap seluruh masukan yang diterima dari UPT dan pemangku kepentingan di Palembang dapat menjadi materi penting dalam merumuskan revisi UU Kehutanan.
“Masukan dari Palembang sangat banyak dan sangat baik. Semua akan kami rela untuk masuk dalam RUU perubahan UU 41/1999. Kita ingin undang-undang ini bisa menyelamatkan hutan ke depan untuk anak-cucu kita,” tutupnya.















