Saadiah Uluputty: Revisi UU Kehutanan Harus Berpihak pada Rakyat, Bukan Korporasi

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Saadiah Uluputty

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Saadiah Uluputty, menyoroti tajam proses revisi Undang-Undang Kehutanan yang tengah berlangsung di parlemen. Ia menegaskan bahwa revisi ini tidak boleh menjadi ruang untuk memperluas dominasi korporasi, melainkan harus meneguhkan prinsip keadilan ekologis dan keberpihakan terhadap masyarakat adat serta komunitas lokal.

“Selama ini kita melihat, kerusakan hutan terus terjadi bukan semata karena rakyat, tetapi karena masifnya izin konsesi kepada segelintir pihak. Jadi, revisi UU Kehutanan harus menegaskan keberpihakan pada rakyat, bukan justru memperkuat dominasi korporasi atas hutan,” ujar Saadiah.

Politisi asal Maluku itu menekankan, sektor kehutanan memegang peran strategis dalam pencapaian target FOLU Net Sink 2030, komitmen Indonesia untuk menyerap lebih banyak emisi karbon dibandingkan yang dilepaskan. Namun, kenyataannya, laju deforestasi masih tinggi. Berdasarkan laporan Forest Watch Indonesia (FWI), deforestasi tahunan Indonesia mencapai rata-rata 58 ribu hektare, sementara rehabilitasi hutan berjalan sangat lambat.

“Kalau pola deforestasi seperti ini terus terjadi, bagaimana mungkin kita mau bicara net sink 2030? Jangan hanya target di atas kertas, tapi lapangan penuh pelanggaran,” kritiknya.

Saadiah juga menyoroti lemahnya pelibatan masyarakat sipil, terutama komunitas adat dan lokal, dalam penyusunan kebijakan kehutanan. Berdasarkan pantauan Indonesian Parliamentary Center (IPC), pembahasan isu iklim di DPR masih minim melibatkan suara rakyat.

“Padahal, masyarakat lokal lah yang paling paham kebutuhan kawasan mereka. Jangan biarkan kebijakan ini hanya lahir dari meja teknokrat dan korporasi tanpa suara rakyat,” tegasnya.

Dalam pandangannya, revisi UU Kehutanan ke depan harus mencakup penguatan instrumen penegakan hukum, termasuk mekanisme sanksi tegas bagi pelanggar aturan. Ia juga mendorong peningkatan transparansi dalam implementasi berbagai skema, seperti perhutanan sosial, rehabilitasi mangrove, pengelolaan gambut, hingga restorasi kawasan konservasi.

Baca Juga:  Hetifah Sjaifudian: Pemerintah Perlu Perhatikan Dampak Implementasi Bahasa Portugis agar Tak Beratkan Siswa

Sebagai legislator yang aktif mengawal isu lingkungan hidup dan kehutanan, Saadiah berkomitmen memastikan revisi UU ini menghasilkan regulasi yang adil, berpihak pada keberlanjutan, serta menjaga warisan ekologis bangsa untuk generasi mendatang.

“Negara punya tanggung jawab konstitusional untuk memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Jangan sampai revisi UU ini justru memperluas celah eksploitasi, merusak ekosistem, dan memiskinkan masyarakat sekitar hutan,” pungkas Saadiah.

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru